Kabar Terbaru Soal Pasar Pelita, DPRD Panggil SKPD dan Pengembang Pasar, Ketua Komisi II Bilang Begini

Komisi II DPRD Kota Sukabumi memanggil SKPD dan pengembang pasar pelita. (Foto:ikbal/radarsukabumi)

SUKABUMI — Komisi II DPRD Kota Sukabumi memanggil Satuan Kinerja Perangkat Daerah ( SKPD) dan pengembang pasar pelita. Hal tersebut untuk memastikan perkembangan kelanjutan pembangunan pasar pelita. Terlebih berdasarkan Perjanjian Kerjasama bahwa pembangunan pasar pelita dengan pihak ketiga selesai 31 Mei 2021.

“Kami selaku anggota DPRD sesuai dengan fungsi pengawasan kami, menanyakan kepada pihak terkait termasuk pengembang pasar pelita untuk kelanjutkan pembangunan pasar pelita seperti apa. Apalagi Perjanjian kerjasama sudah berakhir,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Ivan Rusvansyah kepada Radar Sukabumi, Minggu (01/6).

Bacaan Lainnya

Apalagi pihaknya selaku Komisi II yang membidangi masalah pembangunan ini sering mendapatkan pertanyaan dari masyarakat terkait pembangunan pasar pelita tersebut. Dan tentunya langkah Komisi II untuk memanggil para pihak yang terkait agar mengetahui progres dan langkah pemerintah kedepannya seperti apa.

” Penjelasan dari Kadis DPUTR bahwa pemerintah memberi kesempatan sampai batas waktu 4 Juli mendatang. Dan sedangkan dari pihak pengembang menjanjikan pada 25 Juni 2021 selesai,” ujarnya.

Tak hanya itu, Komisi II pun menanyakan sanksi yang diberikan pemerintah kepada pihak pengembang lantara telah melewati batas perjanjian. Bahkan ternyata setiap fase pekerjaan pun mengalami keterlambatan.

” Ternyata pihak pemerintah pun sudah memberlakukan denda setiap fasenya. dan ini yang terakhir sampai tanggal 25 Juni pun pemerintah memberlaku denda sebesar 1 persen permill per hari dari sisa pekerjaan,” jelasnya.

Politisi Golkar ini ingin secara bersama -sama dengan pemerintah untuk mendorong agar pembangunan pasar pelita ini segera selesai. Perjanjian ke empat ini merupakan perjanjian terakhir untuk kelanjutan pasar pelita.

” Kita mendorong bersama-sama agar pemeritah bisa lebih tegas dalam kelanjutan pasar pelita ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II, Maming Surina mengaku kecewa sinergitas pemerintah eksekutif dan legislatif tidak berjalan dengan baik. Terkesan ada tumpang tindih untuk mendorong pembangunan pasar pelita ini. Padahal pihaknya sudah berulang kali mengingatkan dinas terkait mengenai persoalan- persoalan yang terjadi di lapangan.

“Sehingga kita ingin pembangunan pasar pelita ini bisa sesuai dengan waktunya,” ujarnya.

Dirinya selaku partai partai pengusung ingin sekali pembangunan pasar pelita ini bisa terwujud sesuai dengan kesepataan.

“Kita ingin Walikota kita ini berhasil, dan di cintai menyelesaikan pembangunan pasar pelita. Menyelesaikan persoalan- persoalan yang mandeg, kami komisi II agar segera selesai  pasar pelita ini dan betul terjawab kepada masayrakat” jelasnya.

Maming memberikan catatan, koordinasi dan kerjasama yang telah disepakti pada saat adendum ke-4 bersama Walikota. Dan jelas Walikota mengintruksikan kepada semua dinas untuk berkoordinasi dengan Komisi II dalam memberikan informasi yang tepat perkembangan pasar pelita ini kepada masyarakat

” Makanya ketika rapat itu kami sedikit marah dengan kondisi saat ini. Padahal dari awal kita sepakat dilibatkan fungsi pengawasan DPRD dalam pembangunan pasar pelita itu,” pungkasnya. (bal/t)

Pos terkait