Janda di Sukabumi Bertambah Banyak, Kemenag Catat 1.106 Kasus Perceraian di Tahun 2023

Kasus Perceraian Kabupaten Sukabumi
Kasus Perceraian Kabupaten Sukabumi : (Foto : Dok Radar Sukabumi)

SUKABUMI — Masalah ketahan keluarga di Kabupaten Sukabumi masih menjadi persoalan nyata, buktinya selama 5 bulan atau sejak Januari 2023 sampai bulan ini angka perceraian mencapai 1.106 kasus.

Hal tersebut berdasarkan data dari pengadilan negeri agama Cibadak kelas IA  Kabupaten Sukabumi. Dari 1.106 kasus 955 kasus perceraian dengan gugat cerai dan 151 kasus cerai talak.

Bacaan Lainnya

Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Cibadak Kelas 1A Aji Sucipto menerangkan, terdapat beberapa faktor pemicu penyebab terjadinya perceraian, yakni sebanyak 944 kasus akibat perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus terjadi, 9 kasus akibat meninggalkan salah satu pihak, 5 kasus faktor ekonomi.

“Yang lain masing 5 kasus karena murtad atau pindah agama, 1 kasus karena poligami,” ujarnya. Jumat, (19/5).

Lebih lanjut Aji mengatakan, sementara untuk kasus perceraian berdasarkan data lebih banyak dilakukan pada usia 31- 40 tahun, dibawahnya 21 – 30 tahun dengan rata rata masa perkawinan kurang dari 10 tahun.

“Berbagai upaya telah dilakukan pengadilan agama sebelum memutuskan kasus perceraian,” ucapnya.

“Jadi kedua belah pihak baik pihak perempuan ataupun laki laki sebelumnya dilakukan mediasi terlebih dahulu namun memang ada yang berhasil dan ada juga yang gagal atau mereka memilih bercerai,” bebernya. (ndi).

Pos terkait