Umrah Backpacker Dilarang, Kemenag : Bertentangan dengan UU

Ilustrasi umrah backpacker
Ilustrasi umrah backpacker

JAKARTA — Kegiatan umrah backpacker atau umrah mandiri masih banyak diminati oleh warga Indonesia karena dianggap lebih hemat. Ya, umrah backpacker merupakan jemaah yang ingin berangkat umrah dengan budget dan bekal minim. Namun, kegiatan tersebut bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 pasal 86 dimana perjalanan ibadah umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Atas dasar itulah, Kementerian Agama (Kemenag) melarang kegiatan umrah backpacker. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Jaja Jaelani mengatakan, Pemerintah Indonesia sudah melarang jemaah dalam melakukan ibadah umrah backpacker karena melanggar UU.

Bacaan Lainnya

“Sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik didalam negeri Maupun diluar negeri. Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat risiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?” kata Jaja, Selasa (20/2/2024).

Jaja menambahkan, kasus umrah backpacker ini disinyalir ada peran PPIU di dalamnya. Bila terbukti PPIU tersebut akan disanksi tegas dengan mencabut izinnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *