Izin Hajatan di Kecamatan Sukabumi Gratis, Tak Ada Pungli!

Nunung Nurhayati
Camat Sukabumi, Nunung Nurhayati saat diwawancarai Radar Sukabumi sambil menunjukan surat gugus tugas penanganan Covid-19 Kecamatan Sukabumi.

SUKABUMI – Isu adanya pungutan liar (pungli) untuk warga yang akan melakukan kegiatan hajatan di kawasan wisata wilayah Kecamatan Sukabumi meresahkan semua pihak.

Hajatan yang dimaksud seperti pernikahan hingga syukuran. Baik di hotel, kawasan wisata bahkan di lapang terbuka.

Bacaan Lainnya

Camat Sukabumi Nunung Nurhayati termasuk pihak yang resah. Sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Sukabumi, ia menegaskan praktek pungli tersebut ilegal dan tidak dibenarkan,

“Iya, memang kemarin-kemarin kita juga sempat dapat isu ada pungutan bagi warga yang hendak melakukan resepsi pernikahan. Kalau harganya bervarias, tetapi secara aturan dan regulasi yang ada, itu tidak dibenarkan.

Artinya, siapa saja yang hendak melakukan kegiatan apapun di tempat perhotelan atau tempat wisata itu, gratis. Asalkan, mereka menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Apabila ada yang berani malakukan itu, maka sudah dipastikan mereka merupakan oknum dan telah menyalahi aturan,” kata Nunung Nurhayati kepada Radar Sukabumi, Kamis (3/2).

Untuk itu, sambung Nunung, apabila ada warga yang berencana menggelar hajatan disarankan segera mengurusi surat izin dari Satgas Covid-19 Kecamatan Sukabumi, Kasi Trantib Kecamatan Sukabumi dan Babinsa serta Bhabinkamtibmas. Pelayanan tersebut di Kantor Kecamatan Sukabumi.

“Sejak saya menjabat sebagai Camat Sukabumi pada September 2021 hingga sekarang, kita sudah melakukan sesuai dengan arahan dan instruksi dari Satgas Kabupaten Sukabumi.

Nah, kita juga mensosialisasikan kepada pemerintah desa dan warga sekitar, bahwa Ketua Satgas Covid-19 tingkat kecamatan itu, adalah camat, dan Kapolsek serta Danramil sebagai Wakil Ketua Satgas Kecamatan,” ujarnya.

Nunung menjelaskan, pengurusan surat izin dari Satgas Covid-19 Kecamatan Sukabumi bersifat satu pintu. Artinya, tanda tangan cukup oleh camat selaku ketua satgas, serta Kapolsek dan Danramil sebagai wakil ketua satgas.

“Namun, setelah dievaluasi dan seiring maraknya isu tidak jelas, makanya pada 2022 ini dalam pengeluaran surat dari Satgas tingkat kecamatan itu, akan dilaksanakan sesuai legal hukumnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *