Artinya itu, hanya cukup ditandatangani oleh saya dalam setiap izin-izin kegiatan untuk gugus tugas covid 19 di Kecamatan Sukabumi,” tandasnya.
“Sebenarnya pelayanan itu, gratis. Itu tidak ada pungutan apapun. Bisa ditanyakan langsung kepada masyarakat, apabila ada petugas kecamatan meminta sejumlah uang untuk izin kegiatan dimasa pandemi. Karena sudah gratis,” imbuh mantan Camat Purabaya.
Masih kata Nunung, perlu diketahu juga oleh masyarakat, bahwa untuk izin keramaian merupakan kewenangan kepolisian. Namun, untuk kegiatan di tempat wisata ataupun perhotelan, masyarakat cukup membuat surat pemberitahuan dan izin ke satgas covid-19 saja.
“Karena tempat wisata maupun tempat perhotelan itu, sudah include dengan izin gangguan yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan.
Makanya, perlu disampaikan kepada seluruh masyarakat kalau semisal melakukan kegiatan di tempat perhotelan atau di tempat wisata itu, izinnya gratis.
Dalam artian ngasih itu tidak bisa, tapi beri keleluasaan agar ada kegiatan pada para pengusaha, tetapi dengan prosedur prokes yang ketat.
Karena, kasihan juga jika setiap ada kegiatan kalau semisal izinnya memakai uang, maka masyarakat pasti tidak mau.
Makanya tidak heran jika dalam waktu beberapa waktu ada salah seorang warga yang mengurungkan niatnya untuk menggelar resepsi pernikahan di wilayah perhotelan Kecamatan Sukabumi, mereka beralih ke hotel Agusta di wilayah Cikukulu Kecamatan Cicantayan,” pungkasnya. (Den/t)






