Iklan Judi Online Nangkring di Angkot Kota Sukabumi

Judi Online Angkot Sukabumi
BIKIN RESAH: Situs judi online makin berani beriklan. Tak hanya di media sosial, angkot pun jadi sarana untuk mempromosikan situsnya agar memikat para member baru.

KOTA SUKABUMI – Situs judi online semakin marak berterbangan di internet. Bahkan tidak sedikit yang ketagihan judi online yang menjanjikan kemenangan untuk para membernya.

Ada berbagai cara dilakukan untuk menarik dan menggaet peminatnya agar terjerumus judi online yang dianggap dapat meraup pundi-pundi uang. Mulai mempromosikan melalui media sosial, menggaet selebgram, youtuber, dan lainnya.

Bacaan Lainnya

Terbaru, penyedia judi online juga kini buka-bukaan dengan mempromosikan situs judi online atau judi slotnya itu melalui kendaraan angkutan kota (angkot).

Seperti yang terjadi di Kota Sukabumi, kota yang dikenal dengan Kota Santri dan Kota Polisi ini, sejumlah angkot mempromosikan situ judi online dengan menempelkan sebuah iklan gambar di belakang kaca mobil.

Ikbal Purwa warga Sukabumi mengaku ada sejumlah mobil angkot yang memasang stiker iklan judi online, di beberapa lokasi.

Iklan judi online itu dipasang di belakang kaca belakang angkot sejumlah jurusan di Kota Sukabumi.

“Tadi jam 11, waktu saya naik motor mau ke pasar ada beberapa angkot yang pasang iklan judi online agar terjerumus menjadi membernya dengan mengakses di google,” ujar Ikbal.

Ia menegaskan, apa yang dia lihat di angkot itu menurutnya merupakan promosi judi online. Yang dia lihat ada angkot berwana kuning (angkot 03-an) jurusan Pasar Sukabumi-Terminal Lembursitu, kemudian trayek Baros- Pasar Ramayana (angkot 25-an), dan angkot jurusan Pasar Pelita-Stasiun Sukabumi-Nanggeleng (angkot 27-an).

“Semua terpasang di belakang kaca mobil angkot tersebut. Tadi saya lihat di Jalan Pelabuhan 2, Jalan Didi Sukardi, dan Jalan Limusnunggal,” tegasnya.

Ia sangat menyangkan adanya promosi judi online di angkot-angkot Sukabumi. Padahal menurutnya menampilkan iklan dan juga promosi yang bermuatan perjudian online di dalam internet telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).

“Itu merupakan perbuatan yang dikatakan melanggar pasal 27 ayat 2 Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jangan sampai masyarakat Sukabumi dengan adanya iklan tersebut terjerumus judi online. Sebab perjudian itu dapat merusak mental masyarakat apabila sudah menjadi candu,” tandasnya (ris)

Judi Online Angkot Sukabumi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *