Identitas Tiga Warga Sukabumi yang Sempat Disekap Myanmar, Satu dari Kota, Dua Kabupaten Sukabumi

16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan. -Dok Humas Polri-
16 Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk 3 Warga Sukabumi yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan. -(Foto : Humas Polri)

SUKABUMITiga Warga Sukabumi Dikabarkan bersama 17 Warga Negara Indonesia (WNI) berhasil dibebaskan dari Myanmar. Berdasarkan data yang dihimpun, tiga warga Sukabumi tersebut satu merupakan warga kota dan dua merupakan warga Kabupaten Sukabumi.

Untuk satu warga Kota Sukabumi diketahui bernama Bayu Prima Rinaldi, sementara untuk warga Kabupaten Sukabumi adalah Lerry Hamdani dan Muhammad Aprilian. Berdasarkan data yang dihimpun hasil penelusuran Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat menyebutkan dari 20 WNI yang disekap, 12 korban merupakan asal Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

“Dari data 20 PMI yang melapor ke SBMI, terdapat 9 orang asal Jawa Barat dan ada pengaduan terpisah 3 orang PMI asal Indramayu yang melapor ke BP2MI melalui Disnaker,” ujar Kepala BP2MI Jabar, Kombes Mulia Nugraha dalam keterangannya.

Adapun, 12 korban asal Jawa Barat tersebut yakni Theodora Mayang (Kabupaten Bandung Barat), Wenda Agustian (Kabupaten Bandung), Chandra Purnama Alam (Kabupaten Bogor), Muhammad Aprilian (Kabupaten Sukabumi), dan Lerry Hamdani (Kabupaten Sukabumi).

Kemudian, Noviana Indah Susanti (Kota Cimahi), Panji Apriyana (Kota Bekasi), Bayu Prima Rinaldi (Kota Sukabumi), Yogi Saputra (Kabupaten Tasikmalaya) dan Susrendi, Yogi Saputra, serta Irgi Prasetyo (Kabupaten Indramayu).

Dipekerjakan Jadi Penipu Online

Para WNI yang sempat terjebak dan dipekerjakan sebagai penipu online atau scammer itu sudah dibebaskan oleh KBRI Yangon dan KBRI Bangkok. 20 WNI korban TPPO itu telah dibawa keluar dari Myawaddy yang menjadi daerah konflik.

Pos terkait