Lima Pengedar Sabu di Kota Sukabumi Diciduk Polisi

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo saat memperlihatkan sejumlah barangbukti yang berhasil diamankan, Senin (8/5).

SUKABUMI – Jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi Kota, berhasil menciduk lima pengedar narkoba jenis sabu selama kurun waktu satu minggu.

Lima tersangka ini diantaranya, YM (41) warga Kecamatan Cikole, FA (24) dan SW (25) warga Kecamatan Cibeureum, F (25) serta SR (34) warga Kecamatan Cisaat.

Bacaan Lainnya

“Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu ini berawal dari empat laporan polisi. Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di tiga lokasi,” ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo kepada Radar Sukabumi, Senin (8/5).

BACA JUGA: Satnarkoba Polres Kota Sukabumi Ringkus Dua Pemuda Edarkan Obat Berbahaya

Ari menjelaskan, di Kecamatan Cikole polisi berhasil mengamankan YM, dengan barang bukti 10.26 gram narkotika jenis sabu, FA dan SW diringkus di wilayah Kecamatan Cibeureum dengan barang bukti sebanyak 9,03 gram narkotika jenis sabu.

Sementara, F dan SR dicokok di Kecamatan Cisaat dengan barang bukti 1,29 gram serta dari tangan SR polisi menyita 6,83 gram sabu. “Total barang bukti yang berhasil disita dari lima tersangka ini sebanyak 27,41 gram narkotika jenis sabu,” jelasnya.

Tak hanya itu, dari tangan pelaku polisi juga menyita empat buah alat hisap sabu atau bong, empat timbangan, lima unit HP berbagai merek dan satu tas selempang hitam. “Jika diuangkan dari total barang bukti sekitar RP41.115.000 dan telah menyelamatkan 110 ribu jiwa dari jerat narkotika jenis sabu,” bebernya.

Adapun, sqmbung Ari, modus yang digunakan para pelaku yakni dengan cara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel di lokasi tertentu yang sudah diarahkan pelaku kepada pembeli.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (bam)

Pos terkait