BERITA UTAMA

Curi Bantalan Rel Kereta KA Pangrango di Stasiun Sukabumi, Dua Orang Ditangkap Polisi

×

Curi Bantalan Rel Kereta KA Pangrango di Stasiun Sukabumi, Dua Orang Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Dua orang  berinisial CC (41) dan AS (32) terlibat kasus pencurian bantalan rel kereta KA Pangrango di Stasiun Sukabumi, Kamis Malam. (foto : ist)
Dua orang  berinisial CC (41) dan AS (32) terlibat kasus pencurian bantalan rel kereta KA Pangrango di Stasiun Sukabumi, Kamis Malam. (foto : ist)

SUKABUMI — Dua orang  berinisial CC (41) dan AS (32) terlibat kasus pencurian bantalan rel kereta KA Pangrango di Stasiun Sukabumi, Kamis Malam (11/1/2024).

Berdasarkan data yang diterima dari Tim Pengamanan Daop 1 Jakarta menyebutkan, pada kamis 11 Januari 2024, tim Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menangkap dan mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian material prasarana KA, berupa bantalan rel kereta api di area timur Stasiun Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

Kahumas Daop 1 Jakarta,  Ixfan Hendriwintoko membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya pada pukul 22.30 Wib saat petugas melaksanakan tugas patroli malam mendapati gerak gerik mencurigakan dua orang dan ada sebuah mobil mencurigakan yang terparkir di area timur ( ex Turn Table Stasiun Sukabumi ), selanjutnya Tim PAM melaksanakan pengintaian.

“Setelah kedua orang tersebut melakukan aksi menaikan bantalan rel, dengan sigap petugas PAM langsung melakukan penyergapan, “jelas Ixfan Hendriwintoko

Saat ini, Tim Daop 1 Jakarta menangkap dan mengamankan pelaku disertai dengan alat bukti berupa bantalan besi yang sudah dinaikkan ke bak mobil pickup warna hitam dengan Nopol D 8469 XA, 1 Unit HP, sebilah sajam (golok), pil/obat, uang tunai dan 1 bungkus rokok.

“Pelaku diamankan, melakukan koordinasi dengan keamanan setempat dan diserahkan ke Polsek Cikole, Kota Sukabumi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).

Lebih lanjut dirinya mengatakan, PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh oknum yang melakukan pencurian material prasarana KA. Dari beberapa kasus, material seperti rel pengganti yang ada sekitar jalur KA, Kabel Persinyalan, besi balast stoper yang berfungsi sebagai penahan agar tidak terjadi longsoran dan bantalan besi kerap menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada pada area terbuka.

“Sejatinya keberadaan beberapa material tersebut sangat penting untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA, “tegasnya.

Berbagai upaya dilakukan Daop 1 Jakarta untuk mengamankan jalur KA dengan bentang yang sangat luas. Di beberapa area rawan pemasangan CCTV dan Patroli Pengamanan Tertutup telah dilakukan. Keberhasilan upaya menangkap oknum pencuri juga terbantu melalui kerjasama dengan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan oknum yang mencurigakan.

“Hasil tindaklanjut laporan tersebut selalu dikordinasikan bersama jajaran kepolisian setempat, melalui kolaborasi jajaran unit Pengamanan PT KAI Daop 1 Jakarta dan Kepolisian, sejumlah pelaku pencurian material prasarana KA berhasil diamankan dan diproses hukum,”tambahnya.

KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik.(hnd)