POLITIK

Para Timses Catat, Kata Bawaslu Dalam UU Tidak Ada Namanya Kecurangan, yang Ada Pelanggaran

×

Para Timses Catat, Kata Bawaslu Dalam UU Tidak Ada Namanya Kecurangan, yang Ada Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menjawab pertanyaan awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menjawab pertanyaan awak media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/2/2024).

JAKARTA — Untuk para timses caleg dan lainnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan tidak ada yang namanya kecurangan.

“Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 itu tidak ada namanya nomenklatur kecurangan, yang ada pelanggaran. Pelanggaran apa yang terjadi? Ada pelanggaran-pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana terjadi,” kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Jumat.

Bank bjb Tandamata

Bagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

“Namun, apakah kemudian bisa membatalkan hasil pemilu? Ya pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang menyatakan bisa, kemudian diambil kesimpulan demikian,” ujarnya.

Walaupun demikian, Bagja mengatakan masih menunggu hasil pengawasan dari penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) dan temuan-temuan di lapangan lainnya.