Tanggapi Konflik Wadas, Cak Imin Minta Diselesaikan dengan Musyawarah

Ketua Umum PKB Muhaimin
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JAKARTA — Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengecam ketegangan yang terjadi di Desa Wadas, Purworejo Jawa Tengah. Dia meminta agar konflik diselesaikan secara musyawarah. “Prihatin dan harus ada solusi. Musyawarah, tolong,” kata Cak Imin kepada wartawan, Selasa (08/02).

Cak Imin menentang cara-cara refresif yang dilakukan aparat terkait pembebasan lahan di kawasan Wadas. Ia mendorong stake holder, pemerintah dan aparat keamanan setempat mencari jalan keluar yang lebih manusiawi.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, masyarakat juga diminta mau menempuh jalur dialogis. Sehingga kedua belah pihak sama-sama diuntungkan. “Kekerasan seperti di Wadas harus dihindari. Apapun alasan yang digunakan aparat, tindakan refresif tidak bisa dibenarkan. Harus ada pihak penengah (mediator) agar peristiwa semacam ini tidak terjadi,” imbuhnya.

Diketahui, PTUN Semarang telah menolak gugatan warga Wadas terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait Izin Penetapan Lokasi (IPL) atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo. Pemprov Jawa Tengah menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, yang menolak gugatan warga tersebut.

Penolakan gugatan tersebut berdasar putusan hakim PTUN Semarang Nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021. Ditanya mengenai langkah lanjutan atas putusan tersebut, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar menyatakan, saat ini pemprov masih menunggu sikap penggugat.

Menurut Iwanuddin, persoalan ini bukan tentang kalah atau menang. Tetapi mencari kebenaran terkait terbitnya keputusan gubernur Jateng tentang izin penetapan lokasi tersebut. Bendungan Bener sendiri adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN). Tujuannya, untuk mengairi lahan pertanian, penyedia air baku untuk keperluan rumah tangga, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

“Prinsipnya kami tunggu kasasi. Kalau tidak, kami juga hormati yang disampaikan penggugat. Karena dalam konstitusi ketentuannya (tenggat) enam hari untuk mengajukan kasasi,” ujar Iwanuddin, Kamis (2/9) sore.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *