Ratusan Personel Gabungan Polda Jateng Berjaga di Lokasi Pembangunan Waduk Bener

Lokasi pembangunan Waduk Bener
Lokasi pembangunan Waduk Bener di Kabupaten Purworejo kini dijaga oleh aparat gabungan karena terjadi konflik di masyarakat. (Polda Jateng/Antara)

JAKARTA — Polda Jawa Tengah (Jateng) menjaga ketat area konflik pembangunan Waduk Bener, di Desa Wadas, Purworejo. Hal ini menyusul masih adanya penolakan dari sejumlah warga terhadap upaya ganti rugi atas pembebasan lahan.

Kabid Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, pihaknya mengerahkan ratusan personel gabungan untuk menjaga lokasi. “Kalau gabungan ada sekitar 300an personel,” ujar Iqbal saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (8/2).

Bacaan Lainnya

Pengamanan dilakukan atas permintaan Badan Pertahanan Nasional (BPN) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sebab, Waduk Bener sudah masuk dalam program pembangunan strategis nasional.

Sejauh ini ada 70 petugas BPN yang bekerja melakukan pengukuran tanah di Desa Wadas. Namun, masih ada sekelompok warga yang menolak pembebasan lahan. Pada hari ini bahkan 23 orang telah diamankan.

Iqbal menduga ada pihak luar yang turut mencampuri proses pembebasan lahan tersebut. Namun, dia belum mengungkap latar belakang pihak luar yang dimaksud.

“Semuanya provokator itu bagian dari kami untuk menyelidiki, kalau ada bukti yang cukup kita akan proses mereka juga,” jelasnya.

Diketahui, PTUN Semarang telah menolak gugatan warga Wadas terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo terkait Izin Penetapan Lokasi (IPL) atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo. Pemprov Jawa Tengah menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, yang menolak gugatan warga tersebut.

Penolakan gugatan tersebut berdasar putusan hakim PTUN Semarang Nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021. Ditanya mengenai langkah lanjutan atas putusan tersebut, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah Iwanuddin Iskandar menyatakan, saat ini pemprov masih menunggu sikap penggugat.

Menurut Iwanuddin, persoalan ini bukan tentang kalah atau menang. Tetapi mencari kebenaran terkait terbitnya keputusan gubernur Jateng tentang izin penetapan lokasi tersebut. Bendungan Bener sendiri adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN). Tujuannya, untuk mengairi lahan pertanian, penyedia air baku untuk keperluan rumah tangga, dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *