Pemkab Sukabumi Tak Berdaya, Warga Sukalarang Desak Perusahaan Tambang Ditutup

SUKALARANG – Ratusan warga dari Desa Sukalarang dan Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang mendemo kantor Kecamatan Sukalarang, Rabu (10/1). Aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk kekecewaan warga setempat terhadap pemerintah yang dinilai tidak tegas terhadap perusahaan tambang pasir yang izinnya sudah habis.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pada 18 Desember 2017 lalu izin perusahaan sudah habis, namun sampai sekarang perusahaan milik PT DU atau yang sering disebut PT Cimangkok Pasir Emas masih tetap beroperasi. Sehingga, aktivitas perusahaan mengganggu warga lantaran terjadi polusi udara akibat debu yang dihasilkan dan infrsatruktur jalan rusak.

Bacaan Lainnya

Massa pun mendesak pemerintah supaya tegas melakukan penindakan sampai pada penutupan aktivitas perusahaan.
Dalam aksinya, massa membawa spanduk yang bertuliskan penolakan dan dorongan penutupan galian C kepada pemerintah.

Massa terus bertahan dan bersikeras agar pemerintah desa serta kecamatan mengambil sikap untuk menghentikan setiap kegiatan tambang pasir tersebut. Camat Sukalarang pun menemui massa sekira pukul 09.00 WIB. Proses audiensi pun berjalan dan massa tetap pada pendiriannya untuk mendorong penutupan galian pasir kepada pemerintah.

Nur Jaya (40), warga Kampung Lokantara, Desa Sukalarang mengatakan, aktivitas tambang galian C ini menyebabkan kerusakan lingkungan. Seperti penyusutan air sumur, rawan banjir dan longsor.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *