Muspika dan Pemdes Sukalarang Sukabumi Bakal Sangsi Tegas Pembuang Sampah Sembarangan

Muspika Sukalarang

SUKABUMI – Kesadaran masyarakat Kabupaten Sukabumi dalam membuang sampah pada tempatnya, tampaknya masih minim.

Untuk meminimalisir terjadinya tumpukan sampah secara liar di ruas Jalan Raya Nasional Sukabumi – Cianjur, maka pemerintah Desa Sukalarang dan Muspika Kecamatan Sukalarang, telah melakukan aksi pemasangan spanduk imbauan, tepatnya di jembatan sungai Ciganda, Kampung Sukalarang, Desa Sukalarang, Kecamatan Sukalarang.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Sukalarang, Ece Suryadi kepada Radar Sukabumi menjelaskan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan sebagai tindakan untuk meminimalisir kegiatan pembuangan sampah sembarangan yang melanggar Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang buang sampah tidak pada tempatnya.

“Jadi ini, untuk mengingatkan masyarakat akan adanya sanksi pidana berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan,” kata Ece kepada Radar Sukabumi pada Senin (27/11).

Selain itu, pemasangan spanduk juga untuk mengingatkan masyarakat akan adanya perda larangan membuang sampah sembarangan sebagai upaya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan.

Dalam aturan tersebut, jelas tertera bahwa pelaku pembuangan sampah sembarangan akan dikenakan denda hingga sanksi kurungan penjara. “Untuk itu, kami berharap agar warga tidak lagi membuang sampah sembarangan di kawasan tersebut,” timpalnya.

Bukan hanya itu, pemerintah Desa Sukalarang juga akan menjalin kerjasama dengan petugas Satpol PP Kecamatan Sukalarang dan Koramil untuk melakukan pengawasan dalam interval waktu tertentu. Pengawasan ini akan dilakukan pada pagi hari mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 07.00 WIB.

“Jika ada warga yang terbukti membuang sampah ke lokasi tersebut, akan diberlakukan tindakan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” bebernya.

Pihaknya menambahkan, mayoritas pelaku pembuangan sampah sembarangan di lokasi tersebut berasal dari luar kawasan atau warga yang tinggal di luar Desa Sukalarang.

Terutama pekerja buruh pabrik yang memasukkan sampah ke dalam plastik dan langsung membuangnya di lokasi tersebut.

“Hal ini tentunya sangat merugikan karena sampah yang dibuang ke sungai memiliki dampak negatif terhadap lingkungan hidup,” bebernya.

Sebab itu, pemerintah desa dan muspika berencana untuk secara bertahap mengadakan penertiban terhadap pelaku pembuangan sampah sembarangan.

Diharapkan dengan adanya tindakan yang diambil oleh pemerintah desa dan muspika, serta kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan, masalah pembuangan sampah sembarangan di lokasi tersebut dapat diminimalisir.

“Hal ini tentunya diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih, nyaman, dan sehat bagi masyarakat setempat,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *