Maka aktivitas perusahaan harus berhenti. Jangan sampai masyarakat marah seperti saat ini. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan pasal 117 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka pihak perusahaan harus harus berhenti dan tidak boleh beroperasi.
Kalau pun mereka berdalih sedang memperpanjang izinnya, itu kan baru rencana dan faktanya belum terbit. Untuk itu, kami sudah berupaya dengan cara membuatkan surat supaya pihak perusahaan berhenti beraktivitas sampai izin perpanjangan terbit,” pungkasnya. (Cr13/t)




