PT GSI Keukeuh Tuntut Menantu Jokowi Rp5.783.894.574

proyek perumahan milik menantu Presiden RI Joko Widodo, Bobby Nasution di Kampung Cioray, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

SUKABUMI – Persoalan PT Glostar Indonesia (GSI) Cikembar, dengan proyek perumahan milik menantu Presiden RI Joko Widodo, Bobby Nasution di Kampung Cioray, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi terus berlanjut.

Perusahaan yang memproduksi sepatu itu, keukeuh menggugat proyek perumahan bersubsidi yang digarap PT Wirasena Citra Reswara (WCR).

Bacaan Lainnya

Lantaran, dalam aktivitas cut and fillnya, proyek perumahan tersebut tidak ditunjang dengan sarana dan prasarana memadai. Sehingga saat hujan tiba, meterial tanah dan lumpur langsung menerjang dan merusak kawasan pabrik PT GSI yang lokasinya berada di bawah proyek perumahan milik menantu Presiden RI.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Soni Nugraha mengatakan, saat ini perkara PT GSI yang mempersoalkan proyek perumahan milik menantu Presiden RI ini, masih dalam tahapan jawab menjawab “Pada satu pekan lalu, tergugat baru menyampaikan jawabannya,” kata Soni kepada Radar Sukabumi, kemarin (6/12).

Lebih lanjut ia menjelaskan, seharusnya perkara PT GSI dengan proyek perumahan tersebut, dilakukan sidang gugatan pada Kamis (6/12) lalu. Namun karena majelis hakimnya ada kegiatan dan keperluan Dinas Luar (DL), maka sidang gugatanya ditunda dan rencananya akan diselenggarakan pada Kamis (12/12) mendatang.

“Sidang nanti, acaranya replik dari penggugat,” bebernya.

Sidang replik tersebut, ujar Soni, merupakan sidang yang ke tiga kalinya soal guguatan PT GSI kepada proyek perumahan itu. “Sidang replik ini, akan terselenggara setelah proses mediasi para pihak dinyatakan tidak tercapai kesepakatan,” timpalnya.

Menurut Soni, PT GSI Cikembar telah menggugat proyek perumahan tersebut, lantaran, tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat serta menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah Perumahan Sukabumi Sejahtera 1 seluas kurang lebih 15 hektar.

Selain itu, ditambah menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian Rp5.783.894.574 dan menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu, meskipun ada perlawanan banding dan kasasi. Ia menambahkan, tuntuan penggugat yang lainnya yakni menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp1.000.000 untuk setiap hari atas kelalaian melaksanakan putusan dalam perkara ini kepada Penggugat.

“PT GSI menggugat proyek perumahan itu, karena tanah dan lumpur dari proyek tersebut telah menerjang dan merusak ke dalam kawasan PT GSI.

Pihak penggugat merasa dirugikan karena ia harus mengeluarkan biaya. Seperti membersihkan material lumpur dan air yang masuk kawasan pabrik sepatu. Selain itu, penggugat juga harus membetulkan mesin perusahaannya karena banyak yang rusak. Jadi, pihak penggugat menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian Rp5,7 miliar,” tandasnya.

Sementara itu, Penjabat Sementara (PJs) Kepala Desa Bojongraharja, Ade Mulyadi mengatakan, sebelum terjadi luapan air dan lumpur yang berasal dari kegiatan Cut and Fill untuk proyek perumahan milik menantu Presiden RI ini, pemerintah desa sudah berulang kali mengingatkan kepada pihak perusahaan PT Wirasenan, baik secara lisan maupun tulisan agar segera membuatkan sarana dan prasarana penunjang untuk kegiatan cut and fill.

Seperti, Tembok Penahan Tanah (TPT), drainase dan bak penampungan material cut and fill. Ini harus dilakukan agar saat hujan tiba, material tanah dari bukit yang akan dibangun perumahan bersubsidi tersebut, tidak menerjang pemukiman warga dan kawasan pabrik PT GSI Cikembar.

“Namun sayang surat himbauan itu, tidak diindahkan. Padahal, surat himbauan tersebut dilayangkan bukan hanya oleh pemerintah Desa Bojongraharja dan pemerintah Kecamatan Cikembar saja.

Bahkan, DLH Kabupaten Sukabumi juga sudah turun berulang kali dan memberikan teguran kepada pihak proyek perumahan itu,” katanya.

Warga Desa Bojongraharja, sambung Ade, bukan hanya mempersoalkan kegiatan cut and fill proyek perumahan tersebut, tetapi mereka juga memprotes soal pembebasan lahan yang hingga saat ini belum dilunasi pembayarannya oleh PT Wirasena. “

“Belasan hektare lahan perkebunan dan sawah milik warga sekarang kondisinya sudah hancur, akibat kegiatan cut and fill itu. Sebelumnya, pihak perusahaan berjanji akan membeli semua lahan milik warga yang akan masuk lokasi pembangunan perumahan. Namun, hingga saat ini mereka baru membayar uang mukanya saja. Iya, itu pun belum semuanya,” bebernya.

Ia menambahkan, PT Wirasena rencananya akan membangun perumahan bersubsidi di tanah seluas 30-35 hektare dengan jumlah 1.500 unit. Namun, untuk tahap awal pihak perusahaan menargetkan akan membangun 500 unit dengan luas lahan sekitar 16 hektare.

“Dari lahan sekitar 16 hektare ini, pihak perusahaan belum melunasi pembayarannya. Kasihan warga disini tanahnya tidak bisa digarap. Karena, sudah hancur akibat kegiatan cut and fill itu,” tukasnya.

Sementara itu, ketika wartawan Radar Sukabumi hendak mengkonfirmasi terkait persoalan tersebut kepada PT WCR, situasi di lokasi proyek perumahan itu, sedang sepi dan tidak ada kegiatan apaun. “Sudah beberapa hari di sini tidak ada kegiatan, baik pekerja maupun pihak penanggung jawabnya,” jelas seorang warga Kampung Cioray, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar yang enggan namanya di korankan. singkatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek perumahan subsidi ini milik menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution dan dikerjakan oleh PT Wirasena Citra Reswara (WCR). Rencananya, proyek perumahan ini akan dibangun di atas tanah 35 hektare dengan jumlah 1.500 unit rumah.

“Untuk tahap awal, kita targetkan 500 unit rumah dulu. Selanjutnya nanti akan kita kembangkan,” kata Bobby Nasution kepada Radar Sukabumi saat datang ke Sukabumi.

Menurutnya, dipilihnya daerah Sukabumi sebagai lokasi proyek ini karena berdasarkan pengkajian dan pertimbangan, di wilayah Sukabumi ini banyak para buruh pabrik dan warga yang belum memiliki rumah.

“Selain tepat sasaran, kita juga sangat tertarik berinvestasi di sini sesuai dengan program pemerintah pusat dalam mewujudkan rumah bagi warga tidak mampu,” pungkasnya.(Den)

Tentang Proyek Perumahan Subsidi Milik Menantu Jokowi

Dikerjakan oleh PT Wirasena Citra Reswara (WCR)
-LOkasi: di Kampung Cioray, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
-Luas Lahan: Dibangun di atas tanah 35 hektare
-Jumlah Unit Rumah: Ditarget dibangun 1.500 unit rumah subsidi

Permasalahan

-Aktivitas cut and fill sebelumnya tidak ditunjang dengan sarana dan prasarana yang memadai.
-Belum adanya drainase dan bak penampungan material cut and fill.
-Bila hujan, material tanah berubah jadi lumpur menerjang pemukiman warga dan PT GSI Cikembar yang lokasinya berada di bawahnya.
-Diprotes oleh warga sekitar yang terdampak.
-Digugat oleh PT GSI Cikembar Rp5.783.894.574.

*Saat ini pihak perusahaan sudah membangun drainase dan beberapa bak penampungan material cut and fill.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *