Dilarang Nyalakan Petasan Saat Malam Tahun Baru, Kata Polisi

Kembang api (ilustrasi)

RADARSUKABUMI.com – Polda Metro Jaya dengan tegas melarang penggunaan petasan saat pesta malam pergantian tahun, yakni pada 31 Desember 2019 mendatang. Polisi hanya memperbolehkan warna menyalakan kembang api. Itu pun dengan ketentuan tertentu.

“Petasan memang dilarang, kembang api yang boleh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12).

Bacaan Lainnya

Yusri menjelaskan, yang dimaksud kembang api yakni yang mengeluarkan percikan warna-warni diiringi letusan maupun tidak ada letusan ke arah atas. Panjang kembang api yang dibolehkan yakni 2-8 inci.

Penggunaan kembang api pun sebenarnya tidak boleh sembarangan. Melainkan hanya dibolehkan di tempat-tempat tertentu dengan izin pengelola lokasi. Hal itu supaya tidak membahayakan masyarakat.

“Boleh dilakukan acara kegiatan khusus seperti di Ancol, dengan perizinan lagi agar tidak membahayakan sekitar daerah situ. Selain itu tidak boleh,” jelas Yusri.

Pada malam pergantian tahun nanti, Yusri menyebut, Polda Metro Jaya telah menyiagakan 10 ribu personel gabungan yang terdiri dari TNI dan Pemerintah Daerah (Pemda). Mereka disebar di sejumlah titik untuk melakukan pengamanan.

Titik keramaian yang dimaksud seperti Bundaran Hotel Indonesia (HI), Monumen Nasional (Monas), Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMMI), dan tempat lainnya. Selain itu, polisi juga akan memetakan wilayah yang memiliki kerawanan kejahatan.

“Untuk kesiapan malam tahun baru sudah kita ploting seluruh personel yang dijadikan tempat keramaian,” pungkas Yusri.

(jawapos/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *