MK Kabulkan Sengketa Perang Saudara

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Hari pertama sidang putusan sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi kemarin (6/8) menghasilkan beberapa perkara yang dikabulkan majelis hakim. Para pemohon berhasil membuktikan bahwa merekalah yang seharusnya mendapat kursi legislatif. Secara keseluruhan, kemarin MK membacakan 71 putusan. Sidang dibagi dalam empat sesi, yakni pukul 08.00, 13.00, 16.00, dan 18.30. Hingga sidang sesi ketiga selesai menjelang petang kemarin, ada tiga perkara yang permohonannya dikabulkan MK. Seluruhnya terjadi di Provinsi Kepulauan Riau. Provinsi yang saat rekap tingkat nasional Mei lalu mencatatkan rekor rekapitulasi tercepat.

Pertama, sengketa yang diajukan Partai Gerindra untuk perebutan kursi DPRD Provinsi Kepri dapil Kepri IV. Kemudian, sengketa yang diajukan oleh PDIP untuk DPRD Kabupaten Bintan dapil Bintan III. Terakhir, sengketa yang dimohonkan Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Bintan dapil Bintan III.

Bacaan Lainnya

Dalam sengketa yang diajukan Partai Gerindra, perkaranya adalah ”perang saudara” sesama caleg partai berlambang kepala garuda itu. Caleg nomor urut 1 Nyanyang Haris Pratamura mengklaim kehilangan 13 suara. Sementara itu, pada saat bersamaan, caleg nomor urut 2 Asnah dituding mendapat limpahan 26 suara. Alhasil, Asnah mendapatkan 7.523 suara atau 2 suara lebih banyak daripada Nyanyang yang memperoleh 7.521 suara. Dengan hitungan itu, Asnah bisa menjadi caleg terpilih untuk DPRD Kepri.

Hakim konstitusi Manahan M.P. Sitompul menjelaskan, para hakim sudah memeriksa seluruh bukti yang diajukan pemohon, KPU selaku termohon, Bawaslu, dan pihak terkait. Hasilnya, pada sidang 24 Juli lalu, MK memerintahkan pembukaan kotak suara. ”Mahkamah mengesampingkan putusan Bawaslu a quo dan demi alasan kepastian hukum,” terangnya.

Putusan Bawaslu yang dimaksud adalah putusan yang memerintah KPU untuk memperbaiki penghitungan suara di lima TPS. Putusan itu keluar setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional sehingga seharusnya menjadi wewenang MK.

Pembukaan kotak suara dilakukan pada 25 Juli. Hasilnya, terdapat perbedaan angka perolehan suara di formulir C1 plano dengan salinan yang digunakan untuk rekapitulasi. Akhirnya terbukti suara Nyanyang berkurang 11, sedangkan suara Asnah bertambah 4. ”Sehingga perolehan suara yang benar untuk pemohon (Nyanyang) adalah 7.529 suara, sedangkan untuk pihak terkait (Asnah) adalah 7.519 suara,” lanjut Manahan.

Atas dasar itulah, para hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan Nyanyang. Sekaligus menetapkan kesimpulan hasil pembukaan kotak suara tersebut sebagai hasil sah pileg DPRD Provinsi Kepri. ”Memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan a quo (yang dimaksud),” ucap Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya.

Dengan putusan itu, Nyanyang akhirnya menjadi caleg terpilih untuk DPRD Kepri. Selebihnya, dua putusan lain yang dikabulkan adalah sengketa antar-partai politik. Hingga semalam, Nyanyang maupun dua kuasa hukum Partai Gerindra belum bisa dikonfirmasi atas dikabulkannya permohonan itu. Jawa Pos tidak bertemu dengan kuasa hukum Partai Gerindra di MK. Kemudian, upaya konfirmasi melalui telepon dan layanan pesan WhatsApp juga tidak berbalas.

Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan, pihaknya menerima putusan tersebut dan segera melaksanakannya. ”Kami segera memerintah KPU provinsi untuk kemudian menyupervisi hasil putusan MK untuk kami eksekusi,” terangnya seusai sidang sesi ketiga menjelang petang kemarin.

Bentuk eksekusinya adalah pembatalan SK KPU yang mencantumkan perolehan suara Nyanyang dan Asnah. Kemudian, merevisinya sesuai dengan bunyi putusan MK. SK hasil revisi itulah yang akan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan kursi dan caleg terpilih. Hingga berita ini selesai ditulis pukul 21.00 tadi malam, sidang pembacaan putusan di MK belum juga rampung.

 

(byu/c19/fat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *