PA Kota Sukabumi Canangkan ZI WBK

Ketua PA Kota Sukabumi bersama Forkopimda Kota Sukabumi saat menandatangani zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

WARUDOYONG – Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi mencanangkan zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pelaksanaan ZI ini, sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya korupsi disertai dengan langkah nyata dalam mewujudkan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Sukabumi, Udin Najmudin menjelaskan, pencanangan ZI WBK WBBM merupakan bagian dari pelaksanakan ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Bacaan Lainnya

“Setelah pencanangan ini, mudah-mudahan PA Sukabumi bisa lebih maju lagi terutama untuk melayani masyarakat pencari keadilan di Kota Sukabumi,” kemarin (23/3).

Sementara itu, Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi mengungkapkan, Pelaksanaan zona integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajaranya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi. Khususnya, dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Hal ini dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dan pemerhati peradilan. Di mana salah satu tahapan untuk mendorong adanya suatu perubahan di lingkungan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI melalui pelaksanaan WBK dan WBBM.

Untuk mewujudkan program tersebut perlu secara kongkrit dilaksanakan secara menyeluruh pada satuan kerja di lingkungan pengadilan agama, Penerapan ZI secara bertahap ini diharapkan akan memberikan kontribusi yang dapat meningkatkan nilai indeks presepsi korupsi (IPK).

“Tujuan zona integritas ungkap Fahmi yakni bebas korupsi kolusi nepotisme (KKN) akuntabilitas tinggi, kinerja yang efektif dan efisien pelayanan kepada masyarakat yang prima dan berkualitas. Tahapan pembangunan zona integritas diawali dengan pencanangan integritas dan proses pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM,” terangnya.

Syarat penetapan WBK/WBBM, didasarkan pada enam area perubahan zona integritas, diantaranya area I manajemen perubahan, area dua penataan dan tata laksana, dan area III penataan sistem manajemen sumber daya manusia.

“Penerapan WBK/WBBM ini ungkap Fahmi untuk mencapai tiga sasaran hasil utama program reformasi birokrasi. Yakni, birokrasi yang bersih dari KKN dan akutanbel, birokrasi yang efektif dan efisien, dan birokrasi yang memiliki pelayanan publik berkualitas,” pungkasnya. (upi/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *