Pengadilan Agama Kota Sukabumi Catat Pengajuan Dispensasi Nikah Melonjak

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukabumi, Tuti Irianti
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukabumi, Tuti Irianti

WARUDOYONG– Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, mencatat sepanjang Januari hingga Mei 2023 terdapat sebanyak 15 permohonan dispensasi kawin.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sukabumi, Tuti Irianti mengatakan, apabila melihat dari data yang ada jumlah permohonan dispensasi kawin kebanyakan pada Mei yang jumlahnya mencapai lima pengajuan.

Bacaan Lainnya

“Paling tinggi permohonan dispensasi kawin terjadi pada Mei. Adapun, rinciannya yakni, tiga Januari, tiga Februari, tiga Maret, satu April dan lima pengaduan pada Mei,” kata Tuti kepada Radar Sukabumi, Jumat (9/6).

Menurut Tuti, pernikahan di bawah umur itu ada dua kata gori yakni, pernikahan usia di bawah 18 merupakan pernikahan di bawah umur tetapi jika nikah diatas 18 tetapi belum berusia 19 tahun masuk katagori pernikahan dini.

“Kalau angka di Kota Sukabumi tidak sampai tiga persen. Kebanyakan mereka yang mau menikah itu sudah menetapkan tanggal pernikahan sementara waktu datang ke KUA usianya belum 19 tahun. Karena itu mengajukan dispensasi nikah,” bebernya.

Lanjut Tuti, kebanyakan warga menganggap ketika sudah memiliki KTP sudah dapat memberlangsungkan pernikahan. Padahal, menurut Undang-undang (UU) Perkawinan yang baru menegaskan bahwa pernikahan harus di atas 19 tahun.

“Permohonan diapensasi kawin ini ada juga yang karena pergaulannya sudah terlalu jauh, sementara untuk menutup aib itu, mereka menikah dengan mengajukan dispensasi,” tuturnya.

Tuti menernagkan, Pada pasal 7 ayat (2) UU Perkawinan yang baru menegaskan bahwa, dispensasi perkawinan dapat diberikan atas alasan mendesak. Para pihak dapat mengesampingkan syarat minimal usia perkawinan. “Alasan mendesak ini adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan,” tulasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *