Pemerintah Kota Sukabumi Itsbat Nikahkan 13 Pasutri

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi
Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menghadiri Itsbat nikah terpadu yang digelar Disdukcapil Kota Sukabumi bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Sukabumi.

CIKOLE – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menghadiri Itsbat nikah terpadu sebanyak 13 pasangan suami-istri, yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi bekerjasama dengan Pengadilan Agama Kota Sukabumi dan Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi di Aula Toserba Selamat, Jumat (25/8).

Kegiatan dalam rangka HUT Kota Sukabumi ke-109 dan HUT kemerdekaan ke- 78 Republik Indonesia ini, memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang nikah secara agama tapi belum secara negara.

Bacaan Lainnya

Selain wali kota, hadir pula Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi Isep Rijal Muharom, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Sukabumi Samsul Fuad, dan Ketua TP PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi.

” Itsbat nikah ini kerjasama kolaborasi pemda, Pengadilan Agama dan Kementerian Agama. Semangatnya dalam menggapai harapan dalam hidup yakni mendapatkan kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Fahmi mengatakan, ada empat hal membuat hidup bahagia di dunia. Pertama punya pasangan yang soleh, kedua punya tetangga yang soleh, ketiga mempunyai kendaraan yang nyaman, dan punya rumah yang menyenangkan.

Sehingga kata Fahmi, pasangan hidup salah satu kebahagiaan di dunia. Terutama pernikahan menghadirkan suasaana sakinah mawadah warohmah. “Dalam bernegara pernikahan tidak hanya sah secara agama, melainkan secara negara. Oleh karenanya dengan itsbat nikah ini mampu menjadi sarana mendorong kebahagiaan,” terang Fahmi.

Bahkan kata Fahmi, ada pasangan dengan usia pernikahan 21 tahun tetapi baru dilaksanakan secara agama sudah memiliki anak dan kini itsbat nikah Ia mengatakan nikah secara negara penting dalam memastikan kekuatan hukum misalnya dalam pembuatan Ijazah, kartu keluarga dan dokumen lainnya terpengaruh ketika pernikahan tidak tercatat secara negara.

“Hari ini ada 13 pasangan, namun masih banyak yang belum sah secara negara. Hal ini karena dalam itsbat nikah ada persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Fahmi.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Isep Rijal Muharom mengatakan, itsbat nikah salah satu kewenangan pengadilan agama. “Banyak sekali warga yang menikah di bawah tangan, sehingga sah secara agama tapi tidak memiliki kekuatan hukum dalam bernegara,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *