Aher Delapan Jam Dicecar KPK

Mantan gubernur Ahmad Heryawan memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

RADARSUKABUMI.com, JAKARTA – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan rampung menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (9/1). Pemeriksaan selama delapan jam tersebut, berkaitan dengan salah satu rekomendasi proyek Meikarta yang keluar dari Pemerintah Provinsi Jabar dimana saat itu Aher sebagai pemimpinnya.

Ketika hendak meninggalkan gedung KPK, dia sempat berkomentar sedikit terkait pemeriksaan yang telah dijalaninya. “Alhamdulillah pemeriksaan berjalan lancar,” ujar Aher, sapaan akrab politisi PKS itu di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, kemarin (9/1). “Intinya tentang saya sebagai gubernur saat itu mengeluarkan keputusan gubernur,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Aher menjelaskan, keputusan itu harus keluar karena rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar, tidak boleh ditandangani oleh gubernur. Keluarnya keputusan gubernur itu, dikatakan Aher sesuai dengan Peraturan Presiden 97/2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu.

Sehingga, lanjutnya, dalam keputusan itu dia sebagai gubernur menunjuk Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi untuk menerbitkan rekomendasi. “Pendelegasian kepada Kepala Dinas PMPTSP untuk menandatangani rekomendasi tersebut, itu intinya,” tukasnya.

Sementara itu, juru bicara KPK mengatakan, pemeriksaan terhadap Aher dilakukan untuk mendalami dua hal. “Ada 2 hal yang kami dalami saat ini, pertama tentu saja terkait dengan apa yang dilakukan dan bagaimana peran yang bersangkutan ketika menjadi gubernur di Jawa Barat terkait dengan proses perizinan Meikarta,” terangnya.

“Yang kedua, kami juga mengklarifikasi sejauh mana saksi mengetahui adanya dugaan penerimaan uang oleh beberapa pejabat di Pemprov Jawa Barat terkait dengan hal ini,” sambungnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *