Sebarkan Hoax Penculikan Anak, Pemuda Gerbi Ditangkap Polisi

Atas perbuatan penyebaran berita bohong Itu, pelaku pemostingan akan dijerat dengan pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pemberitaan bohong yang meresahkan masyarakat.

“Pemberitaan bohong atau pemberitaan palsu yang menyebabkan keresahan ancamannya 10 tahun, kamipun bakal terus melakukan pendalaman,” tutupnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kepala Bagian Informasi RSUD R Syamsudin SH, dokter Wahyu Handiriana membenarkan pria yang diisukan sebagai pelaku penculikan diduga kuat berstatus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Sejak menerima yang bersangkutan atau si Mr X ini memang mengalami gangguan jiwa. Sejak semalam kita periksa dan konsultasikan dengan ahli kejiwaan dia tidak mau bicara dari segi tampilan fisik juga dia tidak bisa mengurus diri sendiri, hal ini menunjukan indikasi seperti itu,” kata Wahyu

. Kedepan kita akan observasi lagi terutama oleh dokter jiwa, kalau sudah selesai kita akan serahkan ke Dinas Sosial untuk penanganan lanjutan,” pungkasnya.

MEDSOS: Postingan yang dimuat akun dengan nama ZHA VSB pada salahsatu group media sosial facebook ini berhasil viral sehingga meresahkan masyarakat.

 

(upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *