Keuangan Desa Padabeunghar Disoal

JAMPANGTENGAH – Warga Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, mempersoalkan anggaran desa tahun 2016 dan 2017 yang dikelola Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa dari Kecamatan.

Dari laporan pertanggung jawaban keuangan desa, banyak alokasi anggaran yang diduga kuat tidak direalisasikan.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, anggaran yang diduga dalam pembangunannya tidak sesuai dengan laporan pertanggung jawaban (LPj) ini, seperti penggunaan DD 2017 tahap I. Dampaknya, dana desa (DD) 2017 pada tahap II tidak bisa dicairkan hingga sekarang.

Selain itu, biaya BPJS Ketenagakerjaan untuk perangkat Desa Padabeunghar juga tidak dibayarkan sejak 2016 sampai 2017 sehingga menunggak sampai Rp21 juta. Bangub 2017 dengan besar anggaran Rp150 juta juga diduga tidak direalisasikan sesuai dengan ketentuan.

Bukan hanya itu, warga juga mempersoalkan perihal Teguran Ganti Rugi (TGR) hasil dari pemeriksaan khusus anggaran DD dan ADD pada 2017 yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sukabumi.

Hal ini terjadi lantaran pajak yang belum diselesaikan pada 2016. Sehingga pemerintah desa harus mengganti rugi sebesar Rp41 juta. Selain itu, pajak 2017 pada tahap I yang bersumber dari APBD dan APBN belum dibayarkan sebesar Rp31 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *