Kepala Desa Padabeunghar, Hendrik mengatakan, dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Padabeunghar sejak Oktober 2017 lalu. Saat serah terima jabatan dengan kepala desa yang lama, ia mengaku sempat mempertanyakan soal LPJ penggunaan DD 2017 tahap I yang saat ini dipersoalkan.
“Saya juga tidak tahu pasti apa permasalahannya. Seperti soal LPJ pada DD tahap I itu sampai tidak lengkap. Sebab waktu serah terima jabatan, saya hanya mendapatkan dua poin, diantaranya kami hanya menerima aset desa dan pertanggung jawaban PJS terkait program yang belum direalisasikan di lapangan.
Menurut informasi dari petugas desa yang lama, hal ini terjadi karena dalam kegiatannya diduga tidak terealisasi dengan baik,” jelas Hendrik kepada Radar Sukabumi.
Ketua BPD Desa Padabeunghar, Encep mengatakan, akibat terhambatnya pencairan DD ini, berdampak terhadap tunjangan para ketua RT selama satu tahun. Selain itu, pelayanan serta pembangunan di wilayah Desa Padabenghar menjadi terhambat.
Untuk itu, pihaknya akan terus mengawasi persoalan tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang ada. Hal ini, mengingat pada tahun sebelumnya, persoalan tersebut sudah dilakukan mediasi dengan Muspika Jamlangtengah melalui musyawarah. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan solusi yang baik.
“Kami sudah berulangkali melakukan musyawarah ini, tetapi persoalannya selalu tersendat di pemerintah kecamatan. Untuk itu, saya sedang menunggu keputusan dari Itwil untuk melakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Jampangtengah, Sabar Suko





