Anggaran Pembangunan Gedung Baru DPR Rp 5,7 triliun Diketok

Pembangunan gedung baru DPR yang selama ini diinginkan oleh mayoritas kalangan Anggota Dewan, kini masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, setelah palu diketok dalam rapat paripurna itu, anggaran mengenai pembangunan gedung baru itu sudah resmi masuk ke dalam nomenklatur Kesetjenan DPR.

Bacaan Lainnya

“Sudah masuk ke dalam nomenklatur kesetjenan DPR,” ujar Taufik saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/10).

Sementara mengenai desain dan fasilitas dari gedung DPR baru itu, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah. Sebab, dalam hal ini DPR tidak berwenang untuk mencampuri hal itu.

“Jadi itu DPR serahkan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR). DPR sudah tidak berkecimpung dalam konteks hal teknis,” katanya.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR hari ini mengesahkan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2018 menjadi undang-undang.

Mayoritas anggota DPR menyetujui RAPBN 2018 itu. Pada rapat paripurna hari ini, hanya Fraksi ‎Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang melakukan penolakan.

Sekadar informasi, pada bulan Agustus, Badan Urusan Rumah Tangga DPR mengajukan anggaran sebesar  untuk operasional DPR tahun anggaran 2018.

Ketua BURT Anton Sihombing mengatakan, anggaran itu dirincikan dengan Satuan Kerja Dewan sebesar Rp 4 triliun dan ‎Rp 1,7 triliun untuk Kesetjenan DPR. Dari Rp 1,7 triliun itu, sebesar Rp 500 miliar untuk pembangunan gedung baru.‎

(cr2/ce1/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *