Perubahan APBD Jabar TA 2017 Akhirnya Disetujui Bersama

Bandung – Pembahasan Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 antara Badan Anggaran dan TAPD telah melalui proses yang cukup panjang. Mulai dari pembahasan KUA PPAS perubahan yang kemudian menghasilkan kesepakatan bersama antara kepala daerah dengan Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat terhadap KUA PPAS Perubahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan, penyusunan Raperda Perubahan Tahun Anggaran 2017 merupakan sebuah momentum yang sangat penting, untuk menjamin keberlanjutan pembangunan daerah dalam rangka mewujudkan visi ‘Jawa Barat Maju dan Sejahtera Untuk Semua.’

Bacaan Lainnya

Penyusunan Raperda Perubahan Tahun Anggaran 2017 berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/4301/KEUDA tanggal 20 September 2017, tentang Percepatan Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017.

“Selain itu, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 didasarkan pada hasil audit BPK atas LKPD Provinsi Jawa Barat, yang telah mendapat Opini WTP untu yang keenam kali secara berturut-turut,” ungkap Wagub pada Rapat Paripurna pembahasan persetujuan DPRD terhadap Perubahan APBD 2017, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Jabar, Jl. Diponegoro Bandung, Selasa (24/10/2017).

Wagub berharap, pembahasan perubahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Adapun hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Jawa Barat terkait Raperda tentang perubahan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017, diantaranya; dalam hal pendapatan, dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp31, 367 Trilyun lebih. Dimana terdapat kenaikan sebesar Rp826,801 juta lebih (2,71%) dibandingkan APBD murni tahun anggaran 2017 sebesar Rp30,540 trilyun lebih.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *