SUKABUMI — Seorang pria berinisial EM (28) harus berurusan dengan jajaran Reskrim Polsek Citamiang, setelah terungkap terlibat dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda empat.
Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terungkap pada Rabu (16/3) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Tipar Gede, Kecamatan Citamiang.
“Saat ini kami berhasil melakukan pengungkapan kasus dugaan Curanmor dan pelaku sudah kami amankan,” kata Arif kepada wartawan, Kamis (17/3).
Arif menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku melancarkan aksinya dengan berusaha masuk melalui kaca samping kendaraan.
Naasnya, setelah terduga pelaku berhasil memasuki, saat hendak membawa kabur mesin kendaraan tidak kunjung hidup dan meminta bantuan kepada penjaga WC umum untuk mendorongnya hingga akhirnya terciduk warga setempat.
“Jadi saat terduga pelaku memasuki mobil, mesinnya malah tidak mau menyala. Akhirnya terduga pelaku, meminta tolong kepada penjaga WC umum untuk mendorong kendaraan dengan alasan mobilnya mogok,” jelasnya.
Masih kata Arif, setelah beberapa meter dibantu warga mendorong kendaraan. Tiba-tiba, warga baru menyadari bahwa yang menaiki kendaraan tersebut bukanlah pemilik aslinya. Hingga akhirnya, warga meneriaki maling.
“Berdasarkan laporan yang diterima dilapangan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil jenis angkutan kota,” bebernya.
Lanjut Arif, selain mengamankan pelaku Curanmor yang merupakan residivis anggota juga mengamankan barang bukti (BB) satu unit kendaraan angkutan kota diamankan. “Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (bam)