PALABUHANRATU – Satu orang diduga pemetik atau pelaku pencurian motor dan satu orang penadah hasil pencurian diamankan jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui Satreskrim.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, satu orang pria berinisial S (37) warga kecamatan Parungkuda diamankan 15 Agustus 2023 sekitar pukul 15.30 WIB dikediamannya karena diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukannya di 6 lokasi berbeda.
Adapun modus yang dilakukan S, kata Maruly lagi sebelum melakukan aksi pencurian tersebut berkeliling dengan jalan kaki mencari sasaran terhadap kendaraan bermotor yang terparkir, yang selanjutnta melihat situasi aman langsung melakukan pengrusakan kunci dan membawa kabur.
“Nah hasil curiannya dijual ke penadah seharga sekitar Rp 3 jutaan,” ujar Maruly. Kamis, (17/8).
“Tersangka S juga tidak hanya melakukan pencurian motor di parkiran, pernah juga melakukan terhadap motor di pasar, di dalam rumah, hasiknya dijual ke penadah tadi,” ucapnya.
Lanjut Maruly, jajaran Satreskrim polres Sukabumi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan penadah seorang pria berinisial GS (25) di kediamannya yang berada diwilayah kecamatan Cikidang.






