Di Penghujung 2020, Begini PAD Sektor Pajak Kota Sukabumi

BPKD Kota Sukabumi

SUKABUMI- Target Pendapatan Asli Daerah ( PAD) dari sektor pajak yang dikelola oleh BPKD Sukabumi selama periode Januari hingga Desember 2020 telah melampaui target. Penerimaan pajak daerah diluar pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp. 25.163.806.887.

” Alhamdulillah, perolehan pajak daerah sampai Desember mencapai Rp25 miliar lebih, atau sekitar 111,3 persen, tinggal menyisakan waktu dua hari lagi. Itu sudah termasuk pendapatan denda pajak, “ujar Kabid Pendataan dan Penetapan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi Rakhman Gania kepada Radar Sukabumi, Senin, (28/12).

Bacaan Lainnya

Untuk rinciannya yakni pajak hotel mencapai 123,0 persen, restoran 116,4 persen, hiburan 101,1 persen, reklame 102,6 persen, penerangan jalan 103,8 persen, parkir 114,0 persen, dan pajak air tanah mencapai 137,1 persen.

” Kalau berdasarkan data, tujuh pajak yang dikelola oleh kami tergolong sudah lampaui target,”terangnya.

Rakhman mengatakan, ada beberapa metode untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dengan memanfaatkan informasi teknologi (IT). Begitu juga dikatakan Rakhman, pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi kepada wajib pajak menyusul sudah diberlakukan sistem pajak online.

” Kami juga atas nama pemerintah daerah mengucapkan terimakasih kepada masyarakat (wajib pajak) yang telah berpartisipasi dan aktif dalam membayar pajaknya,”terangnya.

Selain itu kata Rakhman, kepada wajib pajak agar melaporkan melalui aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (Pantas) dan membayar langsung ke bank persepsi dalam hal ini bank BJB.

“Sejauh ini tingkat kesadaran masyarakat (wajib pajak) dalam membayar pajaknya sangat bagus dan selalu aktif datang ke kantor kami jika tidak ada yang dimengerti,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *