Penerimaan Pajak Daerah Kota Sukabumi Baru Capai Rp31 Miliar

Rakhman Gania
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Kota Sukabumi, Rakhman Gania.

SUKABUMI – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, mencatat selama semester satu 2023, perolehan penerimaan pajak daerah baru mencapai Rp31.411.015.975 dari target yang sudah ditetapkan sebesar Rp 58.532.530.859.

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Rakhman Gania mengatakan, realisasi sembilan pajak daerah yang dikelola terhitung Januari hingga Juni 2023 ini baru mencapai Rp31,4 miliar lebih. “Jika melihat dafi data yang ada capaian PAD saat ini cukup signifikan,” kata Rakhman kepada wartawan, Kamis (20/7).

Bacaan Lainnya

Rakhman merinci, pajak hotel dari target sebesar Rp4,8 miliar hingga Juni 2023 kemarin, baru mencapai Rp2,3 miliar lebih, pajak restoran perolehanya Rp8,7 miliar lebih dengan target per tahun sebesar Rp14 miliar lebih, pajak hiburan dengan target sebesar Rp1,7 miliar lebih terealisasi sebesar Rp903 juta lebih, reklame target Rp1, 4 miliar lebih baru mencapai Rp752 juta lebih, pajak penerangan jalan dari target Rp10, 5 miliar lebih baru terealisasi Rp5,7 miliar lebih.

“Sementara, pajak parkir dengan target Rp507 juta, sementara ini baru mencapai Rp329 juta lebih, pajak air tanah hingga semester I ini baru mencapai Rp392 juta lebih, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari target Rp9, 1 miliar lebih, perolehanya baru mencapai Rp4,3 miliar lebih, dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp14 miliar lebih, saat ini baru mencapai Rp7 miliar lebih,” ujarnya.

Rakhman menerangkan, BPKPD akan terus berupaya mendongkrak PAD dari sektor pajak daerah. Seperti halnya, terus mensosialisasikan aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (PANTAS), sebagai bentuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak (WP) saat akan membayar pajaknya. “Selain menggali potensi pajak, kami juga secara intens mengoptimalkan aplikasi tersebut,” terangnya.

Selain memberikan kemudahan pelayanan, PANTAS merupakan bentuk transparansi bagi WP ketika akan membayar pajaknya. Pasalnya, akan langsung melayani mereka dengan baik tanpa harus adanya pertemuan antara penagih dengan pembayar pajak. “Jadi, PANTAS itu selain transparan, juga mempermudah WP dalam membayar pajaknya,” cetusnya.

Sebab itu, wajib pajak agar melaporkan melalui aplikasi Pantas tersebut, dan membayar langsung ke bank persepsi. “Sejauh ini tingkat kesadaran masyarakat (wajib pajak) dalam membayar pajaknya sangat bagus dan selalu aktif datang ke kantor kami jika tidak ada yang dimengerti,” imbuhnya.

Menurutnya, BPKPD akan terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Karena, pajak yang masuk atau diterima itu, hasil laporan omset disetiap perusahaan atau pelaku usaha. “Kami akan terus memperketat pengawasannya,” tukasnya. (bam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *