Sanksi Sosial Tidak Berikan Efek Jera Pelanggar Prokes

DISANKSI: Satuan Polpp Kota Sukabumi saat melakukan sosialisasi dan memberikan sanksi sosial mengenai Perda Pelanggaran Prokes.

CIKOLE – Angka kasus Covid-19 di Kota Sukabumi semakin meningkat setiap harinya. Hal tersebut dipicu masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan dikehidupan sehari-harinya. “Sosialisasi dan edukasi terhadap Perwal telah kita lakukan selama delapan bulan lebih. Masyarakat yang melanggar

Prokes saat ini hanya diberi sanksi edukasi dan sosial saja,”kata Kabid Gakda (Penegakan Perda) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi, Sudrajat.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, sanksi edukasi dan sosial yang diberikan jajaran Satpol PP kepada para pelanggar Prokes, ternyata belum memberi efek jera. Terbukti masih banyak masyarakat yang ditemukan mengabaikan Prokes 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak).

Menurut Sudrajat harus segera ada sanksi Tipiring (Tindak Pidana Ringan) kepada para pelanggar Prokes. “Sudah saatnya melakukan aksi menindak lanjuti Perwal denda masker, sudah cukup acara seremonial bagi-bagi masker terus. Selanjutnya tinggal ke penegakan Perwal,”tegasnya.

Sudrajat juga mengatakan sanksi yang diberikan pada penegakan Perwal hanya sanksi administratif bukan sanksi pidana, namun untuk menegakan Perwal tersebut, butuh dukungan dari instansi lain, Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian dan TNI agar lebih gebyar dan bisa melaksanakan amanat dari Perwal.

Sudrajat menyakini penegakan Perwal bisa memberikan efek jera kepada para pelanggar Prokes.

“Permasalahannya untuk penegakan Perwal terbentur anggaran yang tidak turun. Sesuai tupoksi kami di bidang keamanan dan ketertiban, berhak memberikan sanksi kepada pejalan kaki yang tidak menggunakan masker,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *