Informasi E-Tilang Hoax, Simak Videonya

SUKABUMI – Belum lama ini, pesan berantai tentang pemberlakuan E-Tilang di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota pada aplikasi chat Whatsapp beredar luas kepada masyarakat.

Namun rupanya, informasi tersebut dipastikan hoax atau tidak benar.

Bacaan Lainnya

Dalam pesan tersebut dikatakan, besok pagi mulai Pukul 07.00 WIB, akan ada uji coba E-Tilang CCTV di beberapa titik jalan, diantaranya perempatan Degung, pertigaan Cisaat, pertigaan Pintu Hek, pertigan Jalan Pemda, pertigaan pintu kereta, Jalan Baros, depan Terminal Jubleg dan Jalan Lingkar Selatan.

Dalam pesan berantai tersebut, tercatat pula bahwa masyarakat agar berhati-hati di beberapa titik wilayah yang disebutkan di atas, jangan lupa membawa kelengkapan berkendara, seperti SIM dan STNK.

Dalam pesan berantai itu pun dikatakan dengan jelas bahwa nantinya sensor CCTV akan meng-zoom pengendara yang tidak menggunakan helm.

Selain itu, masih dalam pesan berantai yang sama, disampaikan pula agar masyarakat jangan lupa untuk berbagi informasi, karena mulai pertengahan Februari 2020, akan dipasang tambah puluhan CCTV di tempat-tempat yang rawan pelanggaran lalu lintas, seperti traffic light maupun tempat lainnya.

“Informasi itu tidak benar, karena memang untuk di Sukabumi belum siap. Tapi, ada baiknya juga agar masyarakat sadar berlalu lintas,” terangnya belum lama ini.

Atik menambahkan, dalam pesan tersebut pun disebutkan tujuan pemasangan CCTV itu untuk menangkap secara detail visual para pelanggar lalu lintas, dimana selanjutnya akan dilakukan penilangan secara elektronik dengan mengirimkan surat ke rumah pelanggar.

Bahkan, CCTV tersebut dapat menangkap gambar wajah dan nomor polisi secara jelas. Terakhir, dalam pesan berantai tersebut, bahwa khususnya rekan-rekan jika berhenti di lampu merah, jangan melebihi stop line, lebih baik mengambil di belakang stop line. “

Bahkan, Pesan berantai yang telah beredar luas itu dimuat kalimat, pemerintah daerah akan menggandeng kerja sama dengan Satlantas Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Dishub, maupun instansi lain,” terangnya.

“Sekali lagi ditegaskan itu tidak bener karena belum bisa diterapkan. Namun begitu pesan tersebut memiliki nilai baik sebagai peringatan agar masyarakat selalu tertib berlalu lintas,” sambung dia.

Menurut Atik, saat ini perangkat dan peralatan untuk memberlakukan E-Tilang di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota belum siap.

“Tentunya, bahwasannya apabila sudah siap, akan diberlakukan. Nanti disiapkan dulu semuanya,” tandasnya. (upi/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *