Wijaya Bantah Taman Bunga Dikuasai Lani

PALABUHANRATU–Pengerahan massa ormas Pemuda Pancasila (PP) oleh pihak Law Lanny Farida ke lokasi Taman Bunga yang beralamat di Kampung Bojongasih, Desa/Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi sebagai tanda penguasaan lahan, ditanggapi serius pihak penggugat, Wijaya.

Penasehat Hukum Wijaya, Djoksen Ali menyebutkan, pihaknya membantah jika pengerahan massa ormas itu sebagai penguasaan lahan. Sebab, pegawainya masih ada di dalam lokasi dan tidak pernah meninggalkan lokasi meski banyak massa ormas yang datang.

Bacaan Lainnya

“Bukan menguasai lahan itu hanya bertamu saja,” kata Djoksen Ali kepada Radar Sukabumi, Jumat (6/7).

Berita Terkait : Klaim Inkrah, Lanny Kerahkan Ormas Kuasai Lahan

Menurutnya, Law Lanny Farida tidak bisa mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya yang sah. Sebab, sertifikat yang ditangan Lanny bukanlah atas namanya melainkan atas nama Liek Tucha yang merupakan orangtua Jati Kusumo.

“AJB (Akta Jual Beli) juga masih berstatus blanko karena belum ditandatangani notaris dan nomornya belum ada. Sehingga, jika sertifikat itu dijadikan alat bukti kepemilikan, jelas itu merupakan keterangan palsu,” bebernya.

Ia juga membenarkan jika putusan di Mahkamah Agung (MA) telah inkrah. Namun, dalam surat putusan itu, tidak ada poin yang menyebutkan bahwa Lanny sebagai pemilik yang sah.

Melainkan putusan inkrah itu untuk membuat balik nama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *