“Jika sertifikatnya sudah balik nama menjadi Lanny, baru itu hak milik Lanny. Kan tidak bisa dibalik nama oleh Lanny karena AJB-nya juga masih blanko,” paparnya.
Ditanya kenapa sertifikat lahan tersebut ada di tangan Lanny, Djoksen menyebutkan, soal sertifikat lahan itu ada di tangan Lanny, buka lah melalui proses jual beli yang sah.
“Sertifikat itu dijadikan sebagai jaminan Pak Jati meminjam uang kepada Bu Lanny. Asalnya sertifikat itu ada di salah dari bank, Bu Lanny menebusnya sebagai jaminan. Nah, jadi tidak ada jual beli dan tidak ada kesepakatan atau kwitansi pelunasan sesuai harga. Kan tidak ada transaksi jual beli antara Jati dengan Lanny,” katanya.
Ia juga mengklaim, sebagai tanda lokasi itu masih dalam penguasaan pihaknya, selain pegawainya masih ada di dalam lokasi, hingga tahun ini, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya dibayar pihak Wijaya.
“Ada enam SPPT yang sudah kita bayar pajaknya. Semuanya masih bernama Nyonya Liek Tucha dan semua ada pada klien kami,” katanya.



