Kurir Sabu Asal Cimaja Dibekuk Polisi

PALABUHANRATU–Warga Kampung Cimaja Girang RT 002/RW 002 Desa Cimaja Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi yang diketahui berinisial JR alias Jon (37) dibekuk jajaran Sat Narloba Polres Sukabumi, Kamis malam (5/7).

JR dibekuk saat hendak transaksi narkoba jenis shabu-shabu di Jembatan Cimaja Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, sekira pukul 19.30WIB.

Bacaan Lainnya

Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto menyebutkan, transaksi barang terlarang itu tidak fest to fast, melainkan seperti model jual beli online.

Konsumen mentransferkan sejumlah uang ke nomor rekening salah satu Bank terlebih dahulu. Sedangkan barang sabu-sabunya disimpan disuatu tempat dengan cara diberi petunjuk menggunakan peta di wilayah Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

“Penangkapan itu berawal dari informasi warga. Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Jimy Eidwan Sihite langsung melakukan penyelidikan hingga penangkapan tersangka Jon,” bebernya.

Jon diduga terlibat sebagai kurir dalam kasus peredaran shabu-shabu ini. Ditangan tersangka polisi menemukan dua paket dabu-sabu didalam plastik klip bening.

Jon pun langsung digiring ke Mako Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat diintrogasi petugas, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang kerap disapa uwa yang kini masih buronan polisi.

“Tersangka dijerat Pasal 114 (1) dan atau pasal 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya bisa seumur hidup, ” tukasnya. (ryl)

Pos terkait