Siapkan 2.000 Halaman Pledoi,,Hakim Minta Fredrich Bacakan Resume Saja

JAKARTA – Terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi membacakan nota pembelaan (pledoi) setebal 2.000 halaman di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada majelis hakim, Fredrich menyatakan, akan membuka manipulasi tuntutan jaksa KPK, yang telah menuntutnya selama 12 tahun penjara.

“Di sini kami akan membuka manipulasi penuntut umum. Kami bandingkan transkrip ada 1.200 halaman, kami lampirkan DVD-nya,” kata Fredrich saat memulai sidang perkara yang melilitnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kemarin (22/6).

Selain itu, Fredrich menyebut tim kuasa hukum akan membacakan nota pledoi sebanyak 300 lembar halaman. Mendengar ucapan Fredrich, majelis hakim meminta Fredrich untuk membacakan poin terpenting dalam pledoi yang telah dibuatnya tersebut. “Untuk efektivitas waktu, silakan Saudara membacanya di resume,” pinta Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri.

Namun Fredrich tetap akan membacakan transkrip selama fakta persidangan berlangsung. “Mohon izin yang mulia ada sedikit panjang lebar, kami akan bacakan transkrip,” tutur Fredrich kepada majelis hakim.

Kendati demikian, tim kuasa hukum Fredrich mengaku hanya akan membacakan hal pokok pada nota pledoi. “Akan bacakan hal-hal pokok saja, hal-hal persidangan sudah terungkap, tidak kami bacakan,” jelas Refa selaku tim penasihat hukum Fredrich.

Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dituntut hukuman maksimal selama 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Selain itu, mantan penasihat hukum Novanto ini juga dikenakan denda Rp 600 juta dengan subsider kurungan enam bulan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *