Berani ! Bos Pabrik PCC Coba Sogok Polisi Rp 450 Juta Saat Ditangkap

Bos pemilik pabrik pil paracetamol, caffein dan carisofrodol (PCC) sempat menyogok polisi Rp 450 juta saat akan ditangkap. Pelaku ditangkap bersama tiga tersangka lainnya dalam kasus pembuatan serta pengedaran PCC di lokasi yang berbeda.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto menerangkan, petugas melakukan pengejaran terhadap Budi Purnomo yang merupakan pemilik pabrik pil PCC. Pengejaran tersebut dilakukan usai polisi menangkap Leni Kusniwati yang merupakan istri Budi Purnomo.

Bacaan Lainnya

“Kita sempat melakukan pengejaran terhadap owner pabrik pil PCC, Budi Purnomo. Kita sempat pancing namun tidak berhasil. Akhirnya pukul 04.00 WIB yang bersangkutan datang bersama anaknya dan berusaha menyogok petugas sebesar Rp 450 juta, kemudian dia (Budi Purnomo) langsung ditangkap,” kata Eko Daniyanto di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (22/9).

Eko menjelaskan, penangkapan bos pil PCC berawal dari tersangka Muhammad Aqil Siraj yang ditangkap di Rawamangun, Jakarta Timur. Polisi berhasil mengamankan 19.000 butir pil PCC.

Pengakuan tersangka Muhammad Aqil Siraj, obat keras terlarang tersebut didapat dari Will Yendra. “Will Yendra yang kami tangkap di daerah Rawamangun,” ucap mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya itu.

Eko juga menjelaskan, Leni Kusniwati merupakan mantan apoteker yang memang membantu suaminya Budi Purnomo untuk memproduksi dan mendistribusikan pil PCC. “Leni dia mantan apoteker. Bosnya (Budi Purnomo) merupakan mantan kepala cabang perusahaan Farmasi di Bandung,” pungkasnya.

Selain menangkap empat tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Pajero, satu unit mobil Avanza, uang tunai sebesar Rp 450 juta, buku tabungan atas nama FR (anak Budi Purnomo), buku tabungan Budi Purnomo dan Leni, empat ton bahan baku, dua unit truk, 171 ribu pil PCC, 1,2 juta butir pil Zenith, 35 ribu butir pil carnophen, 100 ribu butir pil dexomethorpan, serta mesin produksi obat PCC.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukumnan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Untum tersangka Budi Purnomo, juga dikenakan pasal 3 dan pasal 4 UU RI No 8 tahun 2010 tentang oencegahan dan pemberantasan tindak tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(cr5/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *