Bisnis Pil PCC, Omzetnya Tembus Rp 11 Miliar dalam 6 Bulan

 Direktorat Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras terlarang jenis parasetamol, caffein dan carisofrodol (PCC).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, pabrik pembuatan pil PCC yang sudah berjalan kurang lebih selama enam bulan menghasilkan omzet yang sangat fantastis, yakni Rp 11 miliar.

Bacaan Lainnya

“Omzet selama enam bulan yang didapat dari catatan LKW adalah sebanyak Rp 11 Miliar,” kata Brigjen Pol Eko Daniyanto di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (22/9).

Eko menjelaskan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dari beredarnya obat keras terlarang pil PCC, diantaranya Muhammad Aqil Syras alias M.SAS, Willi Yendera alias WY, Leni Kusniwati alias LKW dan Budi Purnomo alias BP.

Brigjen Eko Danianto (baju putih) dan Brigjen Rikwanto saat jumpa pers. (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

Menurut Eko, LKW yang pernah berprofesi sebagai apoteker merupakan istri dari pemilik pabrik pil PCC, LKW yang membantu meracik pembuatan obat keras yang telah banyak memakan korban jiwa tersebut.

“LKW ini mantan apoteker, yang membantu meracik pembuatan pil PCC,” ujar Eko.

Sebelumnya diketahui, polisi berhasil menangkap empat tersangka jaringan pil PCC dari tempat yang berbeda.

Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Pajero, satu unit mobil Avanza, uang tunai sebesar Rp 450 juta, buku tabungan atas nama FR (anak Budi Purnomo), buku tabungan Budi Purnomo dan Leni, empat ton bahan baku, dua unit truk, 171 ribu pil PCC, 1,2 juta butir pil Zenith, 35 ribu butir pil carnophen, 100 ribu butir pil dexomethorpan, serta mesin produksi obat PCC.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukumnan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Untuk tersangka Budi Purnomo, juga dikenakan pasal 3 dan pasal 4 UU RI No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(cr5/JPC)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *