Serahkan 94 SK CPNS, Ini Wejangan Wali Kota Sukabumi

Wali Kota Sukabumi H Achmad Fahmi menyerahkan SK CPNS di ruang Setda Kota Sukabumi.

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Wali Kota Sukabumi H Achmad Fahmi bersama Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami menyerahkan 94 Surat Keputusan (SK) calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, Kamis (21/3/2019) di ruang pertemuan Setda Kota Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut Fachmi memberikan pengarahan kepada seluruh CPNS agar melaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Bacaan Lainnya

Selain itu, para CPNS juga harus mau belajar, mau bekerja, dan tahu aturan ASN yang ada. Para CPNS diharuskan mampu memanfaatkan kesempatan ini, serta wajib memberikan pelayanan prima kepada masyarakat karena merupakan konsekuensi yang harus dijalani sebagai seorang abdi negara.

“Kalian harus memberikan kenyamanan, salah satunya memberikan salam, sapa, dan senyuman. Selain itu didalam setiap kegiatan dituntut harus memiliki rasa tanggung jawab, semangat yang tinggi, serta keikhlasan dalam pelaksanaan tugas,” kata Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.

Dijelaskan pula oleh Fahmi, selama tujuh tahun moratorium berdampak luar biasa pada Pemerintah karena memiliki keterbatasan dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara.

Dengan adanya seleksi CPNS secara terbuka Pemkot Sukabumi merasa bersyukur. Sebab para CPNS tangguh, luar biasa, dan hebat mampu bersaing lolos menjadi CPNS.

“Saya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian membuat penyataan bahwa kalian benar dibutuhkan, membuatkan SK, maka sangat tidak elok jika tidak dimanfaatkan,” terang dia.

Selain itu dirinya ingin melihat loyalitasnya sesuai dengan Tan Hana Dharma Mangrwa atau tiada kesetiaan yang mendua.

Sementara itu Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi Taufik Hidayah, memaparkan dari 3.538 orang yang mengikuti seleksi dan yang lolos CPNS yakni 94 orang, 1 diantaranya melalui pola pembibitan STTD.

Adapun Jumlah CPNS terdiri dari Tenaga Kesehatan 46, diantaranya Dokter 15, Perawat 11, Bidan 4. Tenaga Pendidik 37, diantaranya Guru Sekolah Dasar 29, Sekolah Menengah Pertama 8, dan tenaga teknis 11 orang, diantaranya Tata Bangunan 2 orang, penata Ruang 2 orang, Analisis Jalan dan Jembatan 3 orang, Analisi Laporan Keuangan 1 orang, Bantuan Hukum 1 orang dan Pengamat Transportasi 1 orang.

Sementara itu berdasarkan domisili Kota Sukabumi sebanyak 71 orang, Kota Bogor 1 orang, Cimahi 2, Bandung 5, Cianjur 6 orang, Banyumas 1, Lampung 1, Bekasi 1 orang, tangerang 1 orang, Agam Sumatera Barat 1, Rembang 1, Surabaya 1,kebumen 1 orang dan Jakarta 1.

Seluruhnya setelah menerima SK penetapan masih akan menjalani masa percobaan selama satu tahun dengan catatan selama satu tahun berkinerja baik.

(hms/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *