Anggota Panwaslu Bantah Ber-KTP Ganda, Benny: Ada yang Sengaja Sebarkan Hoax

SUKABUMI— Adanya laporan masyarakat mengenai salah satu Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi, Benny Harmoko yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) ganda dibantah secara tegas. Hal itu dibuktikan dengan pengakuan dirinya yang hanya memiliki satu KTP elektronik yang berdomisili di Babakan Bandung, Rt (006/001) Kelurahan Subang Jaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.

“Memang benar saya ini pindahan dari Kabupaten Tapanuli Utara, pindah ke Kota Sukabumi pada 20 Februari 2016, karena saya kuliah disana. Tapi setelah menjadi warga Kota Sukabumi saya tidak pernah pindah lagi kependudukan ke Kabupaten Sukabumi. Saya bukan orang asing, saya ini besar di Kota Sukabumi sejak usia 2 tahun,” ujar Benny Harmoko,  senin (18/9).

Bacaan Lainnya

Bahkan Benny mengakui pada Mei 2016 lalu dirinya mengikuti Tenaga Pendamping profesional posisi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarkat Desa (TA-PMD) untuk ditempatkan di Kabupaten Sukabumi. Namun mengenai informasi dirinya menggunakan KTP berdomisili Kabupaten Sukabumi saat pendaftaran TA-PMD itu adalah hal yang tidak benar.

“Nih saya bawa bukti saat saya menjadi peserta TA-PMD, KTP saya Kota Sukabumi saya itu mendaftar menggunakan satu KTP dan itu KTP berdomisili Kota Sukabumi. Sungguh disayangkan pernyataan yang mengada-ngada pelaku pembuat informasi tidak menyebutkan RT/RW dan alamat rumah yang jelas tidak secara detail. Kalaupun alamat di kertas pendaftar itu bisa saja kesalahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Jawa Barat yang salah menginput, saya lampirkan buktinya,”jelasnya.

Dijelaskannya bahwa untuk melamar menjadi TA-PMD itu, pelamar tidak perlu berdomisili dikabupaten pelamar berasal. Tapi orang yang berdomisili di Kota dapat ikut serta melamar menjadi TA PMD. “Pernyataan ini sungguh dan amat keliru, pihak pengirim informasi ini hoaz membuat pernyataan yang tidak memahami kontek dan memncara jeli tata cara dan syarat mendaftar menjadi TA PMD,” jelasnya.

Dalam perjalan seleksi pun, Benny membenarkan pernah mengikuti Pra Tugas TA kabupaten dan Kota. Tapi pelatihan pra tugas itu tidak sampai melakukan perjanjian kontrak kerja dengan DPMD. Dirinya setelah itu tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan oleh DPMD.

“Saya tidak pernah di kontrak sehabis saya mengikuti pra tugas itu. kalau memang benar ada dengan segala hormat mohon dibuktikan dengan surat perjanjian konrak kerja dan SK pengangkatan dirinya menjadi TA PMD. Jika tidak ada SK sudah dipastikan bersangkutan pasti mengarang cerita bebas,” ungkapnya.

Dikatakan Benny, ketika dirinya tidak mendapatkan kontrak kerja menjadi TA PMD. Pria yang akrab disapa Moko itu mencoba mengikuti tes Panwaslu di Bawaslu Jawa Barat pada 17 Mei 2017, dirinya pun menyertakan persyaratan domisili berdasarkan KTP tempat tinggalnya di Kota Sukabumi. “Jadi tidak benar dugaan kepemilikan KTP Ganda itu, sudah jelas saya memiliki bukti bahwa saya memiliki satu KTP yakni Kota Sukabumi.

Menuduh orang tanpa bukti jelas merupakan pelanggaran hukum, apalagi mengkaitkan seseorang melanggar hukum padahal pelaku yang pengirim informasi itu membuat penyartaan hukum tanpa melihat fakta ytang sebenarnya,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan surat pengaduan masyarakat kepada Bawaslu Provinsi Jawabarat pada 24 Agustus yang ditembuskan ke Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, Ketua Ombusman RI, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, DPRD Kota Sukabumi, Sekjen KIPP dan ketua organisasi Pers dan Publik berisi pengaduan dugaan anggota Panwaslu memiliki KTP ganda yang bertentangan dengan integritas penyelengara pemilu yang tidak boleh melakukan perbuatan tercela.

Dalam surat pengaduannya, Benny diduga memiliki KTP ganda yakni KTP berdomisili warga Kabupaten Sukabumi, Desa Cisaat, Kecamatan Cisaat dan KTP berdomisili di Kota Sukabumi, kelurahan Subang Jaya, Kecamatan Cikole.

Dua KTP tersebut diduga digunakan untuk dua kepentingan yang berbeda, KTP yang berdomisili di Kabupaten Sukabumi digunakan untuk pendaftaran Tenaga Pendamping profesional posisi Tena Ahli Pemberdayaan masyarkat Desa (TA-PMD), sedangkan KTP Kota Sukabumi dipergunakan untuk pendaftaran Panwaslu Kota Sukabumi.

Namun dalam perjalanan setelah mendaftar menjadi TA- PMD, Benny diduga tidak melakukan perpindahan alamat yang awalnya menjadi warga Kota Sukabumi.

Pelapor pun mencatat, berdasarkan data Disdukcapil Kota Sukabumi bahwa Benny itu merupakan warga pindahan dari Sumatera Utara ke Kota Sukabumi pada 20 Februari 2016. Lalu pada 14 Mei 2016, Benny mengikuti seleksi TA-PMD dengan menggunakan KTP Kabupaten Sukabumi, kecamatan Cisaat, Desa Cisaat sesuai dengan alamat yang tertera pada daftar seleksi TA-PMD nomor urut 150, nomor register 63825998.

Setelah itu di 17 Mei 2017 Benny mengikuti tes Panwaslu dengan menggunakan KTP Domisili Kota Sukabumi dan akhirnya Benny pun lolos menjadi anggota Panwaslu Kota Sukabumi.

Dalam pengaduannya itu, patut diduga sampai saat ini yang bersangkutan masih tercatat kontrak kerja dengan DPMD Jawa Barat dibawah kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan transmigrasi RI . Karane benny sudah mengikuti Pra tugas oleh DPMD. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *