Nyaleg di Provinsi, Budiyanto Parpol Baru

Tak hanya itu, alasan dirinya maju di Perindo juga karena terpengaruh ketidakjelasan partai Hanura di tingkat Pusat sehingga berimbas kepada para Bacaleg di daerah. Hal yang dilakukan oleh dirinya hijrah ke Perindo kata Budi Cung dilakukan juga oleh anggota DPRD se-Jawabarat yang dulunya di Hanura.

” Adanya dualisme partai Hanura di tingkat Pusat yang belum usai sehingga kami hijrah ke partai lain. Temen temen saya juga ada yang pindah ke Perindo, PPP, Demokrat dan NasDem, tapi tetap ” katanya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, terkait dirinya sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi dari partai Hanura kata Budi Cung masih aktif sampai ada proses surat PAW dari DPP Hanura. Pengunduran dirinya di Partai Hanura itu sebagai syarat ingin mencalonkan di Pileg 2019 di Perindo, bukan pengunduran diri menjadi Anggota DPRD. “Silahkan saja partai berproses sampai ada kejelasan surat PAW dari DPP,” ujarnya.

Namun perlu di pertanyakan nanti surat PAW itu dari kepengurusan DPP yang mana. Sementara hasil Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kepengurusan DPP itu kembali ke SK lama yakni Ketua Umum Hanura Oesman Sapto Odang dan Sekretaris Sarifuddin Suding.

” Kalau memang keluar SK PAW dari SK lama silahkan di proses oleh DPRD kota Sukabumi, namun jika ada SK dari kepengurusan itu dianggap tidak sah. Maka DPRD Kota Sukabumi tidak boleh memproses, saya akan menuntut kep pengadilan karena sdauh menyalahi keputusan PTUN, kecuali memang sudah Inkrah,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *