KPU Lawan 02 dengan 6.000 Dokumen

MENYERAHKAN ALAT BUKTI: Ketua KPU Arief Budiman (kiri), Komisioner KPU Hasyim Asyari (kedua kiri), Evi Novida Ginting Manik (ketiga kiri), dan Ilham Saputra (keempat kiri). menunjukkan alat bukti KPU dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (12/6). (foto: ist)

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU menyampaikan, pihaknya telah siap memberikan tanggapan atas apa yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandi pada sidang kedua sengketa Pilpres 2019. KPU hanya menanggapi terkait dengan penyelenggaraan Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Semua yang dituduhkan akan kita jawab ya, tapi tentu saja yang dijawab yang relevan-relevan saja dengan urusannya KPU, yaitu dengan penyelenggaraan Pemilu,” kata komisioner KPU Hasyim Asy’ari di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Hasyim menjelaskan, pihaknya akan menanggapi apa yang dituduhkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi berdasarkan data.

Khususnya terkait hasil penghitungan suara Pilpres 2019.

“Kita bekerja berdasarkan data, jadi argumentasi yang dibangun KPU berdasarkan data dan alat bukti yang dimiliki KPU,” ucap Hasyim.

Hasyim menyatakan, pihaknya telah memberikan berkas tanggapan setebal 300 halaman.

Hal itu dilakukan semata untuk menguatkan tanggapan KPU terhadap pihak pemohon, yakni tim hukum Prabowo-Sandi.

“Iya, jadi ada 300 halaman, lebih dari 6.000 dokumen alat bukti berupa dokumen surat,” tegas Hasyim.

Sementara itu, sebagai pihak terkait yakni tim hukum Jokowi-Ma’ruf pun telah siap menanggapi argumentasi yang telah disampaikan oleh tim hukum kubu 02. Kubu Jokowi-Ma’ruf hanya menanggapi permohonan yang resmi di resgistrasi pada 24 Mei 2019.

Sebab, permohonan perbaikan 10 Juni 2019 hanya masuk ke dalam lampiran.

“Jadi kami menganggap bahwa permohonan yang resmi yang diregist pada 24 Mei, dan 10 Juni kami anggap sebagai permohonan baru yang dilampirkan, tapi tidak diregist oleh MK,” ujar ketua tim hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra.

Selain itu, Yusril menyatakan, kubu 01 akan memberikan tanggapan terkait 19 petitum yang telah dibacakan pada 14 Juni 2019.

Nantinya, pihak terkait akan meminta majelis hakim MK untuk menolak seluruhnya gugatan yang disampaikan kubu 02.

“Petitumnya yang pertama dalam eksepsi memohon kepada MK untuk menerima eksepsi dari pihak terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk mengadili perkara ini.

Atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima, dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan,” jelas Yusril.

Untuk diketahui, sidang kedua sengketa Pilpres 2019 mendengarkan tanggapan dari pihak termohon yakni KPU, selaku terkait yang merupakan tim hukum Jokowi-Ma’ruf dan Bawaslu.

Mereka akan menanggapi permohonan gugatan dari pihak pemohon yakni tim hukum Prabowo-Sandi.

(Mwn/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *