KPU Kabupaten Sukabumi Tetapkan 4.310 TPS untuk Pilkada Serentak

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle

SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menyediakan sebanyak 4.310 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani masyarakat Kabupaten Sukabumi, Jabar yang ingin menyalurkan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi 2024.

“Ribuan TPS itu tersebar di 47 kecamatan atau 381 desa dan lima kelurahan. Dipastikan seluruh wilayah di Kabupaten Sukabumi tersedia TPS,” kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle di Sukabumi, Jumat.

Bacaan Lainnya

Menurut Kasmin, TPS yang didirikan pun tentunya harus mudah dijangkau oleh masyarakat agar warga yang ingin menyalurkan suaranya pada hari pemungutan suara pada 27 November 2024 tidak kesulitan.

Namun harus diakui, ada beberapa lokasi atau permukiman warga yang berada di pelosok, bahkan untuk menyalurkan logistik seperti pada Pemilihan Umum (Pemilu) lalu harus menyeberangi sungai dengan menggunakan perahu.

Tentunya ini menjadi perhatian pihaknya, jangan sampai warga yang berada di pelosok dan minim akses perhubungan kesulitan menyalurkan suara pada pesta demokrasi lima tahunan ini untuk menentukan pemimpin Kabupaten Sukabumi lima tahun ke depan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar dalam penempatan TPS harus dekat permukiman dan mudah dijangkau oleh warga yang sudah memiliki hak pilih,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *