Catat, Koruptor Bisa Ikut Nyaleg Usai 5 Tahun Bebas

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri
Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri

JAKARTA — Sebagai bagian efek jera, KPK minta KPU mengikuti putusan MK yang mensyaratkan mantan narapidana koruptor baru bisa mengikuti Pileg, setelah lima tahun bebas, pasca menjalani pidana.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, sebagai upaya pemberantasan korupsi yang efektif, dibutuhkan penegakan hukum yang bisa memberikan efek jera bagi para pelaku.

Bacaan Lainnya

“Karena itu, instrumen hukum dalam pemidanaan tindak pidana korupsi, selain ada penjara badan sebagai pidana pokok, juga adanya pidana tambahan,” kata Ali, kepada wartawan, Kamis (25/5)

Pidana tambahan pada pemberantasan korupsi, kata Ali, di antaranya berupa pembayaran uang pengganti yang jadi bagian dari optimalisasi asset recovery, dan pencabutan hak politik.

Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku, bertujuan membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *