Bawaslu Tangani puluhan dugaan pelanggaran pilkada, Ini Data Lengkapnya

SUKABUMI — Bawaslu Kabupaten Sukabumi mencatat sudah menangani puluhan dugaan pelanggaran terkait dengan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi 2020. Berdasarkan data yang diterima, pada saat tahapan pencalonan bawaslu menyebutkan sudah menangi 37 pelanggaran dan sudah diteruskan ke Bupati Sukabumi untuk ditindak.

“Pada tahapan pencalonan, jumlah pelanggaran hukum tercatat dilakukan 25 kepala desa, perangkat desa 11 orang dan 1 Kepala Desa dihentikan karena bukan merupakan pelanggaran, “jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto dalam pesan singkatnya,

Bacaan Lainnya

Sementara pelanggaran yang diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), satu orang Plt Camat yang diduga melakukan deklrasi mendukung salah satu bakal pasangan calon, kemudian pelanggaran yang dilakukan oleh dua camat yang mendukung salah satu bakal calon, ketiga kepala dinas yang melakukan pendaftaran diri kepada parpol sebagai bakal calon, Staf Ahli Bupati satu orang yang juga mendaftarkan diri kepada parpol sebagai bakal calon, terakhir Sekda yang menghadiri kagiatan partai internal politik. “Semua temuan pelanggaran sudah diteruskan pada KASN, tinggal ditindaklanjuti, “terangnya.

Kemudian pelanggaran pada saat Pemutakhiran data Pemilih Pelanggaran Administrasi, bawaslu melalui panwaslu menindak satu orang yang kemudian diteruskan kepada PPK. Pada saat Tahapan Kampanye, bawaslu menemukan 9 pelanggaran tidak pidana namun dihentikan, diantaranya dua orang kepala desa yang diteruskan kepada bupati karena sudah melanggar hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *