Ini Alasan KPU Hanya Izinkan dua Saksi Dari Paslon di Rapat Pleno Terbuka

SUKABUMI — Rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten yang akan digelar Besok (16/12) direncanakan akan disiarkan langsung di media sosial resmi milik KPU Kabupaten Sukabumi. Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi jumlah kerumunan pada pelaksanaan Rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten yang digelar di Hotel SBH Palabuhanratu.

“Wacana (akan) live, untuk jumlah yang hadir juga dibatasi dan harus tetap menggunakan protokol kesehatan, “jelas Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Fery Gustaman kepada Radar Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, untuk proses rekap nanti hanya boleh dihadiri oleh saksi masing-masing pasangan calon yang berjumlah sekitar 2 orang ditambah dari pihak bawaslu Kabupaten Sukabumi. Sementara itu, tidak diperkenankan warga ataupun pendukung dari masing-masing pasangan calon menyaksikan proses rekap secara langsung.

“Untuk pendukung yang ingin menyaksikan bisa difasilitasi lewat siaran langsung yang akan dilakukan oleh KPU, “terangnya.

Hal ini dilakukan berdasarkan aturan PKPU Nomor 6 tahun 2020, terkait protokol covid 19. “Karena masa pamdemi masih berlangsung, maka harus tetap mematuhi protokol kesehatan, “tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *