JAKARTA – Tim ahli RUU tentang Guru dan Dosen, Abdul Gani Abdullah mengatakan, dunia tenaga pendidik diatur dalam UU nomer 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Namun, implementasinya dianggap memiliki banyak kekurangan.
Sehingga perlu diusulkan adanya perubahan. Salah satu yang akan diubah adalah status tenaga pendidik di jenjang perguruan tinggi. Yakni, mengganti jabatan guru besar menjadi profesor.
“Karena istilah guru besar itu tidak internasional. Sedangkan profesor, lebih diakui di seluruh dunia,” kata Abdul di Universitas 17 Agustus, Surabaya.
Tak hanya jabatan guru besar yang akan diusulkan pergantian istilahnya. Pada rancangan perubahan aturan itu juga mengusulkan tentang latar belakang pendidikan seorang dosen.
Menurut Abdul, dosen yang paling ideal harus bergelar doktor. Bukan, magister atau lulusan S2. Perubahan jabatan tersebut juga akan berdampak pada profesionalisme dan kesejahteraan dosen dan profesor.
“Kalau tenaga pendidik bergelar doktor, setidaknya dapat menambah penghasilan lain di luar kegiatan mengajar. Misalnya, menjadi pembicara atau tenaga ahli pada event tertentu,” jelas Abdul.