ILUSTRASI: Sejumlah pelajar mengerjakan soal ujian akhir semester (UAS). IST

Menurutnya, hal-hal seperti ini sudah banyak dikeluhkan oleh pelaku pendidikan baik dari pusat hingga ke pelosok daerah. “Ada regulasi yang memang perlu, namun ada juga yang sebetulnya tidak,” lanjutnya.

Lebih spesifik, Najwa mengatakan perlu ada pemisahan yang jelas antara kewenangan pusat dan daerah. Tidak perlu semua diatur pemerintah pusat, faktor yang menurut Ela membuat regulasi jadi gemuk. “Ada tiga hal.

Bacaan Lainnya

Pertama, mana yang mau dikendalikan dari pusat, misalnya seleksi guru; kedua mana yang butuh transpransi saja, ini bisa dilempar menjadi kewenangan daerah atau bahkan sekolah masing-masing, dan yang terakhir mana yang diserahkan ke mekanisme pasar, misalnya pemilihan sekolah atau buku pelajaran,” katanya lagi. (net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *