Usai Fatia dan Haris Azhar Tersangka, Pengacara : Kami Akan Ajukan Praperadilan

Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (MIFTAHULHAYAT/JAWA POS)
Direktur Lokataru Haris Azhar

JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan tersangka kepada Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia, Nurkholis Hidayat mengaku pihaknya berencana mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut. “Kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan dan kami akan mengajukan praperadilan,” Nurkholis Hidayat dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu (19/3).

Bacaan Lainnya

Menurut Nurkholis, praperadilan bakal diambil jika mekanisme internal diabaikan oleh Polda Metro Jaya, misalnya tidak diberikannya saksi dan ahli independen dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut. “Jadi kami tetap meminta adanya saksi-saksi yang meringankan dari ahli yang lebih independen yang harus diperiksa oleh kepolisian,” katanya.

Nurkholis menuturkan, saksi ahli independen tersebut sangatlah penting untuk mengetahui ada atau tidaknya pelanggaran pindana yang dilakukan oleh Haris Azhar dan Fatia. “Nantinya akan bermuara pada kesimpulan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus ini,” ungkapnya.

Nurkholis berujar, Haris Azhar dan Fatia telah melakukan berbagai upaya guna menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut. Bahkan, hal itu telah dilakukan sejak dimulainya proses penyidikan kasus itu.

“Kami sebelumnya sudah melakukan permohonan eksaminasi atau review yang bermuara pada permohonan kami untuk meminta penghentian kasus ini secara sah, legal, dan itu kita mintakan ke beberapa institusi, dalam hal ini kepolisian, pengawas internal, dan eksternal penyidik,” katanya.

Menurut Nurkholis, pihaknya juga sudah meminta ke Kejaksaan selaku pengawas penyidik untuk melakukan penelitian terhadap kasus yang menjerat kliennya itu. Namun, sampai saat ini belum ada respons dari Kejaksaan.

Diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *